SuaraBogor.id - Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia membrikan penjelasan resmi terkait adanya anggota KPPS yang meninggal dunia pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Menurut dia, bahwa KPU akan menunaikan janjinya yakni memberikan sumbangan kepada anggota KPPS meninggal dunia saat menjalankan tugas Pemilu.
Adi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pengajuan ahli waris dari Sinta Maharani (19) salah satu anggota KPPS dari TPS 7 di Kampung Jambu, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng serta beberapa ahli waris anggoota KPSS yang meninggal dunia.
“Untuk santunan berkas pengajuannya sedang disiapkan oleh ahli waris,” kata Adi Kurnia, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Menurut Adi santunan atas meninggalnya tim KPPS baru akan diterima oleh keluarga korban setelah 40 hari masa kerja.
“Sudah ada ketentuannya, karena anggarannya dari KPU RI bisa 40 hari baru diterima keluarga korban,” jelasnya.
Adi menuturkan bahwa jumlah santunan sebelumnya sudah tercantum pada aturan yang ribuan KPU RI mengingat pada tahun 2019 banyak memakan korban jiwa.
Belajar dari pengalaman sebelumnya kemudian KPU RI mengeluarkan aturan terkait nominal tunjangan ataupun santunan yang apabila menjadi korban luka, jatuh sakit hingga korban jiwa tim penyelenggara pemilu 2024.
1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta perorang
Baca Juga: Kritik Sistem Pemungutan Suara, Bima Arya: Masa Setiap Lima Tahun ada Korban
2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp30 juta perorang
3. Santunan bagi yang luka berat: Rp16 juta perorang
4. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp10 juta perorang
5. Santunan bagi yang luka sedang: Rp8juta perorang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor