SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor memvonis MM, pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan, menyatakan bahwa MM terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Majelis Hakim.
“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?" tukas Majelis Hakim, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Kemudian, atas putusan itu Kuasa Hukum MM atas persetujuan kliennya menyatakan akan pikir - pikir atas putusan tersebut.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir.
“Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah dijelaskan kita punya pilihan menolak, menerima, atau pikir-pikir," ujar dia.
"Terhadap sikap pikir-pikir dibatasi waktu tujuh hari. Kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kita juga mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan,” tutur dia.
Diketahui sidang putusan di PN Kota Bogor itu mulai pukul 10.00-11.30 WIB secara terbuka. Terdakwa hadir secara langsung.
Baca Juga: 132 Fasilitas Kesehatan Siap Layani Caleg Stres di Kabupaten Bogor
Sementara dua tim JPU, 1 kuasa hukum MM, dan tiga hakim, serta panitera pengganti hadir secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis, 7 Fakta Dadan Hindayana Jadi Tersangka
-
Tetangga: Pak Dadan Hindayana Sudah Lama Kosongkan Rumah
-
Mau ke Palabuhanratu Lebih Cepat? Ini Rute Jalur Poros Baru yang Diwacanakan Pemkab Bogor
-
Mau ke Palabuhanratu Lebih Cepat? Ini Rute Jalur Poros Baru yang Diwacanakan Pemkab Bogor
-
Bogor Barat Akan Punya Jalur Poros Hubungkan Lebak dan Sukabumi di 2026