SuaraBogor.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor memvonis MM, pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor, dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan, menyatakan bahwa MM terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur.
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Majelis Hakim.
“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?" tukas Majelis Hakim, dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com.
Kemudian, atas putusan itu Kuasa Hukum MM atas persetujuan kliennya menyatakan akan pikir - pikir atas putusan tersebut.
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir.
“Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah dijelaskan kita punya pilihan menolak, menerima, atau pikir-pikir," ujar dia.
"Terhadap sikap pikir-pikir dibatasi waktu tujuh hari. Kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kita juga mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan,” tutur dia.
Diketahui sidang putusan di PN Kota Bogor itu mulai pukul 10.00-11.30 WIB secara terbuka. Terdakwa hadir secara langsung.
Baca Juga: 132 Fasilitas Kesehatan Siap Layani Caleg Stres di Kabupaten Bogor
Sementara dua tim JPU, 1 kuasa hukum MM, dan tiga hakim, serta panitera pengganti hadir secara langsung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Modus Talangan Dana Desa Berujung Bui, Kades Mekargalih Cianjur Resmi Ditahan Polisi
-
Bansos Rp3 Juta Cair Minggu Depan untuk 15 Ribu Warga Terdampak Tambang Bogor, Cek 4 Faktanya
-
Keringat Dingin Hingga Pasien Misterius: Ini 10 Fakta Mengejutkan di Balik Tragedi Asap Pongkor
-
Misteri 5 Pria Sesak Napas di Klinik Nanggung: Benarkah Korban Asap Pongkor yang Tak Diakui?
-
6 Fakta Jalan Khusus Tambang Bogor Senilai Rp100 Miliar yang Wajib Kamu Tahu