SuaraBogor.id - Lagi dan lagi, kasus pelecehan seksual kembali terjadi di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini berlokasi di wilayah Bogor Selatan.
Kasus pelecehan seksual yang baru terjadi ini diduga dilakukan oknum guru di Bogor. Seontak saja mendapatkan sorotan dari warga sekitar.
Bahkan, sejumlah warga langsung mendatangi sekolah yang diduga menjadi tempat oknum guru cabul beraksi kepada siswinya.
Berdasarkan informasi yang didapat, sejumlah warga itu memprotes adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang siswi, oleh oknum guru agama berinisial EM.
Baca Juga: Turun Tangan Atasi Lonjakan Kasus DBD, Bima Arya Temukan Jentik di Dispenser Warga
Oknum guru itu tersebut diduga mencabuli siswi SMPN 1 Cigombong tersebut di ruang bimbingan dan penyuluhan (BP), saat jam mengajar.
Korban seketika berteriak dan didengar para siswa-siswi lainnya. Sehingga membuat ramai sekolah tersebut.
Kepala SMP Negeri 1 Cigombong, Rozali membenarkan pihaknya didatangi warga terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami muridnya. Dia juga menyayangkan adanya peristiwa tersebut.
“Saya selaku kepala sekolah sangat menyayangkan perihal yang terjadi di sekolah kami, padahal kami sudah melakukan pembinaan sebulan sekali kepada tenaga pendidik,” ucapnya, kepada wartawan belum lama ini.
Terpisah, Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono membenarkan adanya aksi warga dan orang tua siswa, yang mendatangi SMPN 1 Cigombong.
Baca Juga: Bogor Darurat DBD! Dua Bulan Ada 392 Kasus 4 Meninggal Dunia, Dinkes Lakukan Ini
Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak terkait, keluarga korban memutuskan untuk terlebih dahulu dilakukan mediasi dengan oknum guru terduga pelaku.
“Dengan mempertimbangkan psikologis anak, keluarga memutuskan untuk melakukan mediasi dan tidak melaporkan oknum guru ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Guru Sekolah Rakyat Dikontrak, Kualitas Pendidikan Terancam?
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
Pemda yang Ingin Mengajukan Pembuatan Sekolah Rakyat Harus Bisa Sediakan Lahan Minimal 5 Hektare
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS