SuaraBogor.id - Pihak kepolisian dari Polsek Cileungsi berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan gas subsidi hingga merugikan negara.
Bahkan, keuntungan para pelaku dalam sehari bisa mencapai miliaran rupiah, mereka melakukan aksi tersebut di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Bachtiar Gibson, Timbul Manurung, dan Arbiansah Munte beserta barang bukti yakni tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 198, ukuran 12 kg sebanyak 38, ukuran 5,5 kg sebanyak 14, dan ukuran 50 kg sebanyak 5 tabung.
Kemudian diamankan juga barang bukti berupa alat suntik selang suntik dan regulator sebanyak 8 buah, pipa Besi suntik sebanyak 20 buah, kendaraan yang digunakan 2 (Dua) unit kendaraan roda 4 jenis Pick up.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan gas dari tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 5.5kg,12kg dan 50kg menggunakan alat suntik berupa selang dan pipa yg dibuat sendiri untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah kirab remaja tepatnya di Kampung Rawa Jamun Rt.04/04 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor bahwa terdapat rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 sekira jam 04.30 tim Opsnal reskrim Polsek Cileungsi dipimpin
Panit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penggerebekan kepada tempat tersebut yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.
“Setibanya di lokasi ditemukan 3 (tiga) orang yang sedang melakukan pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas LPG 12,Kg, 5,5 kg, dan tabung gas LPG 50 kg non subsidi, dengan total jumlah tabung gas LPG sebanyak 255 tabung,” kata Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.
Baca Juga: Marak Kasus DBD di Kota Bogor, Erna Nuraena Minta Warga Lakukan Ini Jika Temukan Gejalanya
Ia mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polsek Cileungsi untuk di tindak lanjuti. Menurutnya, para pelaku telah melakukan kegiatan Ilegal tersebut selama kurun waktu 3 (tiga) tahun dengan keuntungan rata-rata Rp.4.000.000,- per hari.
“Sehingga jika dikalkulasi kerugian negara yg dihasilkan oleh tindak pidana yg selama ini mereka lakukan adalah kurang lebih 4.5 milyar rupiah,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, dari ketiga pelaku penyalahgunaan gas subsidi di Cileungsi Bogor tersebut diancam pidana 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Clash of Legends 2026 Jadi Momentum BRI Perkuat Engagement Lewat Pengalaman Sepak Bola Kelas Dunia
-
Tumbuh Double Digit, Segmen Commercial Jadi Motor Baru Pertumbuhan BRI
-
Tenjolaya Bikin Jatuh Cinta, 5 Rekomendasi Wisata Alam di Bogor yang Wajib Kamu Eksplorasi
-
Bongkar Bangunan Liar di Puncak Demi Urai Kemacetan Kronis, 7 Titik Simpang Jadi Prioritas
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas