SuaraBogor.id - Pihak kepolisian dari Polsek Cileungsi berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan gas subsidi hingga merugikan negara.
Bahkan, keuntungan para pelaku dalam sehari bisa mencapai miliaran rupiah, mereka melakukan aksi tersebut di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Bachtiar Gibson, Timbul Manurung, dan Arbiansah Munte beserta barang bukti yakni tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 198, ukuran 12 kg sebanyak 38, ukuran 5,5 kg sebanyak 14, dan ukuran 50 kg sebanyak 5 tabung.
Kemudian diamankan juga barang bukti berupa alat suntik selang suntik dan regulator sebanyak 8 buah, pipa Besi suntik sebanyak 20 buah, kendaraan yang digunakan 2 (Dua) unit kendaraan roda 4 jenis Pick up.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan gas dari tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 5.5kg,12kg dan 50kg menggunakan alat suntik berupa selang dan pipa yg dibuat sendiri untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah kirab remaja tepatnya di Kampung Rawa Jamun Rt.04/04 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor bahwa terdapat rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 sekira jam 04.30 tim Opsnal reskrim Polsek Cileungsi dipimpin
Panit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penggerebekan kepada tempat tersebut yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.
“Setibanya di lokasi ditemukan 3 (tiga) orang yang sedang melakukan pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas LPG 12,Kg, 5,5 kg, dan tabung gas LPG 50 kg non subsidi, dengan total jumlah tabung gas LPG sebanyak 255 tabung,” kata Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.
Baca Juga: Marak Kasus DBD di Kota Bogor, Erna Nuraena Minta Warga Lakukan Ini Jika Temukan Gejalanya
Ia mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polsek Cileungsi untuk di tindak lanjuti. Menurutnya, para pelaku telah melakukan kegiatan Ilegal tersebut selama kurun waktu 3 (tiga) tahun dengan keuntungan rata-rata Rp.4.000.000,- per hari.
“Sehingga jika dikalkulasi kerugian negara yg dihasilkan oleh tindak pidana yg selama ini mereka lakukan adalah kurang lebih 4.5 milyar rupiah,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, dari ketiga pelaku penyalahgunaan gas subsidi di Cileungsi Bogor tersebut diancam pidana 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Wajah Baru Pakansari! Masjid Nurul Wathon Siap Jadi Ikon Religi dan Bisnis Terpadu di Bogor
-
Dr. Alim Ditantang Prof. Arif Satria Wujudkan Mimpi Global South Leadership yang Tertunda
-
BRIsat Perkuat Fondasi Digital BRI untuk Perluas Inklusi Keuangan di Seluruh Indonesia
-
Jantung Ekonomi Mahasiswa IPB Terancam Digusur: Bara di Ujung Tanduk, Pedagang dan Mahasiswa Gelisah
-
Upgrade Kokpit Biar Makin Gagah! 5 Rekomendasi Stang MTB Terbaik 2025 Mulai 100 Ribuan