SuaraBogor.id - Pihak kepolisian dari Polsek Cileungsi berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan gas subsidi hingga merugikan negara.
Bahkan, keuntungan para pelaku dalam sehari bisa mencapai miliaran rupiah, mereka melakukan aksi tersebut di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Bachtiar Gibson, Timbul Manurung, dan Arbiansah Munte beserta barang bukti yakni tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 198, ukuran 12 kg sebanyak 38, ukuran 5,5 kg sebanyak 14, dan ukuran 50 kg sebanyak 5 tabung.
Kemudian diamankan juga barang bukti berupa alat suntik selang suntik dan regulator sebanyak 8 buah, pipa Besi suntik sebanyak 20 buah, kendaraan yang digunakan 2 (Dua) unit kendaraan roda 4 jenis Pick up.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan gas dari tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 5.5kg,12kg dan 50kg menggunakan alat suntik berupa selang dan pipa yg dibuat sendiri untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah kirab remaja tepatnya di Kampung Rawa Jamun Rt.04/04 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor bahwa terdapat rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 sekira jam 04.30 tim Opsnal reskrim Polsek Cileungsi dipimpin
Panit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penggerebekan kepada tempat tersebut yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.
“Setibanya di lokasi ditemukan 3 (tiga) orang yang sedang melakukan pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas LPG 12,Kg, 5,5 kg, dan tabung gas LPG 50 kg non subsidi, dengan total jumlah tabung gas LPG sebanyak 255 tabung,” kata Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.
Baca Juga: Marak Kasus DBD di Kota Bogor, Erna Nuraena Minta Warga Lakukan Ini Jika Temukan Gejalanya
Ia mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polsek Cileungsi untuk di tindak lanjuti. Menurutnya, para pelaku telah melakukan kegiatan Ilegal tersebut selama kurun waktu 3 (tiga) tahun dengan keuntungan rata-rata Rp.4.000.000,- per hari.
“Sehingga jika dikalkulasi kerugian negara yg dihasilkan oleh tindak pidana yg selama ini mereka lakukan adalah kurang lebih 4.5 milyar rupiah,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, dari ketiga pelaku penyalahgunaan gas subsidi di Cileungsi Bogor tersebut diancam pidana 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Bukan Karena Kedekatan, DPRD Bogor Puji Keberanian Bupati Gelar Seleksi Terbuka Jabatan ASN
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam