SuaraBogor.id - Pihak kepolisian dari Polsek Cileungsi berhasil meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan gas subsidi hingga merugikan negara.
Bahkan, keuntungan para pelaku dalam sehari bisa mencapai miliaran rupiah, mereka melakukan aksi tersebut di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni Bachtiar Gibson, Timbul Manurung, dan Arbiansah Munte beserta barang bukti yakni tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 198, ukuran 12 kg sebanyak 38, ukuran 5,5 kg sebanyak 14, dan ukuran 50 kg sebanyak 5 tabung.
Kemudian diamankan juga barang bukti berupa alat suntik selang suntik dan regulator sebanyak 8 buah, pipa Besi suntik sebanyak 20 buah, kendaraan yang digunakan 2 (Dua) unit kendaraan roda 4 jenis Pick up.
Baca Juga: Marak Kasus DBD di Kota Bogor, Erna Nuraena Minta Warga Lakukan Ini Jika Temukan Gejalanya
Kapolsek Cileungsi, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah dengan memindahkan gas dari tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 5.5kg,12kg dan 50kg menggunakan alat suntik berupa selang dan pipa yg dibuat sendiri untuk mendapatkan keuntungan berlipat ganda.
Menurutnya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah kirab remaja tepatnya di Kampung Rawa Jamun Rt.04/04 Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor bahwa terdapat rumah yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2023 sekira jam 04.30 tim Opsnal reskrim Polsek Cileungsi dipimpin
Panit Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penggerebekan kepada tempat tersebut yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi.
“Setibanya di lokasi ditemukan 3 (tiga) orang yang sedang melakukan pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung gas LPG 12,Kg, 5,5 kg, dan tabung gas LPG 50 kg non subsidi, dengan total jumlah tabung gas LPG sebanyak 255 tabung,” kata Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.
Baca Juga: Sempat Hilang di Bukit Paniisan Sentul, Syahrul Ramadhan Langsung Dievakuasi
Ia mengatakan, ketiga orang tersebut dibawa ke mako Polsek Cileungsi untuk di tindak lanjuti. Menurutnya, para pelaku telah melakukan kegiatan Ilegal tersebut selama kurun waktu 3 (tiga) tahun dengan keuntungan rata-rata Rp.4.000.000,- per hari.
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS
-
Kabar Erupsi Gunung Gede Terbongkar! Badan Geologi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Aktivitas Gempa Gunung Gede Terus Melandai, TNGGP Pantau Ketat Jelang Keputusan Pendakian