SuaraBogor.id - Terduga pelaku penembakan di kawasan Jatinegara Timur, Bali Mester, Gathan Saleh (GS), positif menggunakan narkoba jenis ganja dan benzodiazepine.
Hasil ini berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan oleh pihak kepolisian
"Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba. Untuk narkotika, jenis ganja dan psikotropika benzodiazepine," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Menurut Nicolas, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap GS dan berdasarkan hasil pemeriksaan urine, GS positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan terlarang.
Namun, dia tidak merinci lebih jauh apakah GS akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.
Nicolas hanya menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan jajaran Satreskrim saat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) pada Kamis (8/2), GS dalam keadaan sadar.
"Hasil keterangan yang disampaikan bahwa pada saat pelaku melakukan tindakan perbuatan melawan hukum (penembakan) dalam keadaan kesadaran penuh," ujarnya.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga menyatakan masih perlu melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan asal dan jenis senjata api yang digunakan GS.
"Terkait dengan hasil pemeriksaan beberapa ahli, bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm dan jenis senjata yang digunakan. Kalau dari ahli, ada tiga jenis senjata yang diperkirakan, yaitu jenis pistol P-3A, jenis Glock dan Beretta," katanya.
Baca Juga: Tembakan di Jatinegara, Pelaku Ditangkap di Tajur Bogor, Senpi Masih Dicari
Adapun saat ini, polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib GS ke depan.
GS ditangkap saat bersembunyi di sebuah "showroom" mobil di kawasan Tajur, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Rabu (28/2).
Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api (senpi), dan senjata tajam (sajam), tanpa hak.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Dari Nasi Goreng Kecombrang Hingga Americano Peach, Kuliner Berkelas Hadir di Beanfinity
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot