SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap Gathan Saleh (GS), terduga pelaku penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
GS ditangkap di sebuah showroom mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan. Sebelumnya, GS telah dipanggil dua kali oleh polisi, namun tidak hadir.
Saat ditangkap, GS tidak membawa senjata api (senpi) yang digunakannya untuk menembak Andika. GS mengaku telah membuang senpinya.
"Penyidik menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah 'showroom' mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Penyidik yang sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku membawa surat penggeledahan dan surat perintah untuk membawa terduga pelaku GS.
"Penyidik bersama RW setempat melakukan penggeledahan di 'showroom' mobil tersebut dan menemukan terduga pelaku. GS kemudian langsung dibawa ke Mapolres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Pihak keluarganya pun telah menjanjikan akan menghadirkan terduga pelaku GS ke hadapan penyidik, namun hingga Rabu (28/2), terduga pelaku tak kunjung hadir.
"Akhirnya, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah 'showroom' mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," katanya.
Namun saat ditangkap, polisi tak menemukan senjata api (senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara. "Senpi tidak ditemukan karena pelaku mengaku senjata telah dibuang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, terduga pelaku mengaku menggunakan senjata api saat kejadian. "Terkait dengan hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, Glock dan Barreta," katanya.
Dia mengaku ada sedikit kendala saat pemeriksaan karena GS tidak mau langsung diperiksa, namun harus menunggu pengacaranya terlebih dahulu.
"Jadi, mulai terhitung jam 16.00 WIB kemarin sore, di situlah penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai saksi. Karena, dari saksi dulu, dilakukan gelar perkara pada Kamis siang pukul 12.00 WIB," kata Nicolas.
Hal itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku apakah nanti statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan lakukan tindakan hukum penangkapan dan penahanan," kata Nicolas.
Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa hak.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Modal Rp1 Jutaan Untuk Bapak-bapak, 5 Rekomendasi Sepeda Murah Tapi Gak Murahan buat Gowes Santai
-
Ini 3 Hidden Gem Wisata Parung Panjang Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan dan Permudah Layanan Perbankan di Wilayah Perbatasan
-
Wajah Baru Pakansari! Masjid Nurul Wathon Siap Jadi Ikon Religi dan Bisnis Terpadu di Bogor
-
Dr. Alim Ditantang Prof. Arif Satria Wujudkan Mimpi Global South Leadership yang Tertunda