SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap Gathan Saleh (GS), terduga pelaku penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
GS ditangkap di sebuah showroom mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan. Sebelumnya, GS telah dipanggil dua kali oleh polisi, namun tidak hadir.
Saat ditangkap, GS tidak membawa senjata api (senpi) yang digunakannya untuk menembak Andika. GS mengaku telah membuang senpinya.
"Penyidik menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah 'showroom' mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Penyidik yang sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku membawa surat penggeledahan dan surat perintah untuk membawa terduga pelaku GS.
"Penyidik bersama RW setempat melakukan penggeledahan di 'showroom' mobil tersebut dan menemukan terduga pelaku. GS kemudian langsung dibawa ke Mapolres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Pihak keluarganya pun telah menjanjikan akan menghadirkan terduga pelaku GS ke hadapan penyidik, namun hingga Rabu (28/2), terduga pelaku tak kunjung hadir.
"Akhirnya, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah 'showroom' mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," katanya.
Namun saat ditangkap, polisi tak menemukan senjata api (senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara. "Senpi tidak ditemukan karena pelaku mengaku senjata telah dibuang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, terduga pelaku mengaku menggunakan senjata api saat kejadian. "Terkait dengan hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, Glock dan Barreta," katanya.
Dia mengaku ada sedikit kendala saat pemeriksaan karena GS tidak mau langsung diperiksa, namun harus menunggu pengacaranya terlebih dahulu.
"Jadi, mulai terhitung jam 16.00 WIB kemarin sore, di situlah penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai saksi. Karena, dari saksi dulu, dilakukan gelar perkara pada Kamis siang pukul 12.00 WIB," kata Nicolas.
Hal itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku apakah nanti statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan lakukan tindakan hukum penangkapan dan penahanan," kata Nicolas.
Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa hak.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam
-
Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan
-
Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor