SuaraBogor.id - Polisi berhasil menangkap Gathan Saleh (GS), terduga pelaku penembakan terhadap Mohamad Andika Mowardi (32) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
GS ditangkap di sebuah showroom mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan. Sebelumnya, GS telah dipanggil dua kali oleh polisi, namun tidak hadir.
Saat ditangkap, GS tidak membawa senjata api (senpi) yang digunakannya untuk menembak Andika. GS mengaku telah membuang senpinya.
"Penyidik menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah 'showroom' mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Penyidik yang sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku membawa surat penggeledahan dan surat perintah untuk membawa terduga pelaku GS.
"Penyidik bersama RW setempat melakukan penggeledahan di 'showroom' mobil tersebut dan menemukan terduga pelaku. GS kemudian langsung dibawa ke Mapolres Metro Jaktim," kata Nicolas.
Sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Namun, terduga pelaku tidak hadir tanpa alasan yang sah.
Pihak keluarganya pun telah menjanjikan akan menghadirkan terduga pelaku GS ke hadapan penyidik, namun hingga Rabu (28/2), terduga pelaku tak kunjung hadir.
"Akhirnya, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku yang berada di sebuah 'showroom' mobil di daerah Tajur, Bogor Selatan," katanya.
Namun saat ditangkap, polisi tak menemukan senjata api (senpi) yang digunakan terduga pelaku untuk menembak rekannya di kawasan Jatinegara. "Senpi tidak ditemukan karena pelaku mengaku senjata telah dibuang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, terduga pelaku mengaku menggunakan senjata api saat kejadian. "Terkait dengan hasil pemeriksaan, benar senjata yang digunakan merupakan senjata api jenis pistol, Glock dan Barreta," katanya.
Dia mengaku ada sedikit kendala saat pemeriksaan karena GS tidak mau langsung diperiksa, namun harus menunggu pengacaranya terlebih dahulu.
"Jadi, mulai terhitung jam 16.00 WIB kemarin sore, di situlah penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagai saksi. Karena, dari saksi dulu, dilakukan gelar perkara pada Kamis siang pukul 12.00 WIB," kata Nicolas.
Hal itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap terduga pelaku apakah nanti statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami akan lakukan tindakan hukum penangkapan dan penahanan," kata Nicolas.
Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa hak.
"Ini dugaan pasal yang kami kenakan untuk terduga pelaku, yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Transaksi Tetap Lancar Saat Libur Lebaran, BRI Andalkan BRImo dan Jaringan ATM Nasional
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
5 Rekomendasi Tempat Bukber Bersama Alumni Sekolah di Puncak Bogor untuk Ramadan 2026