Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 29 Februari 2024 | 12:39 WIB
Ilustrasi PSK

SuaraBogor.id - Satpol-PP Kabupaten Bogor mengamankan sebanyak 18 pekerja seks komersial (PSK) jalur aplikasi Michat di Desa Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Rabu 28 Februari 2024 tadi malam.

"Tadi malam, kita menyisir sejumlah kamar rumah kontrakan di Desa Pasir Jambu, yang diduga dijadikan tempat prostitusi online menggunakan aplikasi Michat," kata Kabid Trantibum Satpol Kabupaten Bogor, Rahma Kodara, Kamis (29/2/2024)

Rahma menyebut, hal itu dilakukan berdasarkan aduan masyarakat kepada Satpol-PP Kabupaten Bogor karena resah adanya penyakit masyarakat di wilayahnya.

"Satpol-PP melakukan razia tersebut berdasarkan adanya aduan masyarakat, petugas mengamankan delapan belas wanita pekerjaan seks komersial michat dan enam orang pria hidung belang," papar dia.

Baca Juga: Penataan Kawasan Pasar Kebon Kembang dan Alun-Alun Bogor Dimulai, PKL Bakal Ditata Ulang

Dalam razia itu, Satpol-PP Kabupaten Bogor mengerebek pasangan bukan suami istri yang tengah telanjang, diduga sedang berbuat mesum.

"Ada beberapa pasang pria wanita bukan suami istri sedang berduaan dalam satu kamar yang diduga sedang berbuat mesum hingga keduanya blingsatan bergegas mengunakan pakaiannya saat petugas mendobrak pintu kamar dan langsung diseret petugas keluar kamar," papar dia.

Para PSK dan pria hidung belang itu kemudian dibawa para petugas ke Mako Satpol-PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan pendataan dan Assesment.

"Apabila wanita tersebut dinyatakan positif melaksanakan tindakan prostitusi, kami akan mengirim ke panti rehabilitasi di wilayah Sukabumi untuk dibina," papar dia.

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Pelecehan Ponpes Bogor: Mahasiswa Tuntut Vonis 15 Tahun Penjara

Load More