SuaraBogor.id - Mahasiswa di Bogor menuntut vonis maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes). Sidang putusan kasus ini akan digelar pada 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga selesai.
Menurutnya, kasus pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di lingkungan ponpes di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu perlu disikapi lebih serius lagi.
Adapun, kasus pelecehan tiga santriwati di Ponpes ini sudah masuk ke dalam tahap sidang putusan yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 5 Maret 2024 nanti.
"Kami pasti ada proses pengawalan entah itu di lokasi, dan juga kita untuk tahap selanjutnya lagi dalam proses kajian di internal," kata Tri Rahman Yusuf.
"Tapi yang pasti untuk pengawalan dari proses persidangan nanti kita akan kerahkan kader dalam proses pengawalan persidangan," sambung dia.
Pihaknya meminta Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lebih dari tuntutannya.
"Harapan dalam sidang besok kita dari PMII mengikuti aturan yang ada dan disitu sudah jelas bahwa UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 itu kan hukumannya itu 15 tahun penjara begitupun dengan denda, makanya kami berharap putusan untuk tanggal 5 Maret itu sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sekedar informasi, Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan, sidang putusan berupa vonis hukuman penjara bagi Pimpinan Ponpes dengan nomor perkara 329/Pid.Sus/2023/PN Bogor itu akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Baca Juga: Ratusan Pengawas TPS di Kabupaten Bogor Belum Terima Gaji, Kok Bisa?
"Nanti tanggal 5 Maret. Kalau di jadwal sidang disebutkan (berlangsung di) ruang sidang Candra," katanya, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Terkait terdakwa berinsial AM, saat ini proses penanganan perkaranya masuk ke dalam tahap banding.
"(Terkait keberatan mahasiswa) kita tidak bisa mengomentari, karena itu adalah hasil musyawarah majelis hakim," ucap Daniel Mario.
"Yang pasti sekarang masih proses upaya hukum banding. Kita tunggu aja hasil putusan bandingnya," tandas Humas PN Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Libas Kamboja 5-1, Erick Thohir Tegaskan Level Sebenarnya Timnas Ada di Laga Versus Vietnam
-
Indonesia vs Kamboja Diperketat, Jalur Evakuasi dan Penyekatan Pakansari Disimulasikan
-
Kawal Laga Indonesia vs Kamboja, 1.097 Personel Gabungan Disiagakan di Stadion Pakansari
-
Festival Merah Putih 2026 Hadirkan 17 Agenda Spektakuler di Kota Bogor