SuaraBogor.id - Mahasiswa di Bogor menuntut vonis maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes). Sidang putusan kasus ini akan digelar pada 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga selesai.
Menurutnya, kasus pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di lingkungan ponpes di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu perlu disikapi lebih serius lagi.
Adapun, kasus pelecehan tiga santriwati di Ponpes ini sudah masuk ke dalam tahap sidang putusan yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 5 Maret 2024 nanti.
Baca Juga: Ratusan Pengawas TPS di Kabupaten Bogor Belum Terima Gaji, Kok Bisa?
"Kami pasti ada proses pengawalan entah itu di lokasi, dan juga kita untuk tahap selanjutnya lagi dalam proses kajian di internal," kata Tri Rahman Yusuf.
"Tapi yang pasti untuk pengawalan dari proses persidangan nanti kita akan kerahkan kader dalam proses pengawalan persidangan," sambung dia.
Pihaknya meminta Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lebih dari tuntutannya.
"Harapan dalam sidang besok kita dari PMII mengikuti aturan yang ada dan disitu sudah jelas bahwa UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 itu kan hukumannya itu 15 tahun penjara begitupun dengan denda, makanya kami berharap putusan untuk tanggal 5 Maret itu sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sekedar informasi, Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan, sidang putusan berupa vonis hukuman penjara bagi Pimpinan Ponpes dengan nomor perkara 329/Pid.Sus/2023/PN Bogor itu akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Pembangunan Pasar Gembrong Sukasari
"Nanti tanggal 5 Maret. Kalau di jadwal sidang disebutkan (berlangsung di) ruang sidang Candra," katanya, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Berita Terkait
-
Wajib Coba! Bakso Seuseupan, Ikon Kuliner Lebaran Bogor Sejak 1984
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
Kemarin Puncak Lumpuh Total! Macet Parah dari Gadog Sampai Cibodas
-
Ajak Warga Berlibur di Bogor, Rudy Susmanto Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan
-
Dilarang Berenang, Dua Wisatawan Bandung Tetap Nekat, Akhirnya Terseret Ombak Pantai Jayanti Cianjur
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman