Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 28 Februari 2024 | 16:00 WIB
Ketua PC PMII Kota Bogor Try Rahman Yusuf [Suara/PMII]

SuaraBogor.id - Mahasiswa di Bogor menuntut vonis maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes). Sidang putusan kasus ini akan digelar pada 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga selesai.

Menurutnya, kasus pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di lingkungan ponpes di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu perlu disikapi lebih serius lagi.

Adapun, kasus pelecehan tiga santriwati di Ponpes ini sudah masuk ke dalam tahap sidang putusan yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 5 Maret 2024 nanti.

Baca Juga: Ratusan Pengawas TPS di Kabupaten Bogor Belum Terima Gaji, Kok Bisa?

"Kami pasti ada proses pengawalan entah itu di lokasi, dan juga kita untuk tahap selanjutnya lagi dalam proses kajian di internal," kata Tri Rahman Yusuf.

"Tapi yang pasti untuk pengawalan dari proses persidangan nanti kita akan kerahkan kader dalam proses pengawalan persidangan," sambung dia.

Pihaknya meminta Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lebih dari tuntutannya.

"Harapan dalam sidang besok kita dari PMII mengikuti aturan yang ada dan disitu sudah jelas bahwa UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 itu kan hukumannya itu 15 tahun penjara begitupun dengan denda, makanya kami berharap putusan untuk tanggal 5 Maret itu sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Sekedar informasi, Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan, sidang putusan berupa vonis hukuman penjara bagi Pimpinan Ponpes dengan nomor perkara 329/Pid.Sus/2023/PN Bogor itu akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Bogor Sidak Pembangunan Pasar Gembrong Sukasari

"Nanti tanggal 5 Maret. Kalau di jadwal sidang disebutkan (berlangsung di) ruang sidang Candra," katanya, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.

Terkait terdakwa berinsial AM, saat ini proses penanganan perkaranya masuk ke dalam tahap banding.

"(Terkait keberatan mahasiswa) kita tidak bisa mengomentari, karena itu adalah hasil musyawarah majelis hakim," ucap Daniel Mario.

"Yang pasti sekarang masih proses upaya hukum banding. Kita tunggu aja hasil putusan bandingnya," tandas Humas PN Bogor.

Load More