SuaraBogor.id - Mahasiswa di Bogor menuntut vonis maksimal 15 tahun penjara bagi pelaku pelecehan seksual di sebuah pondok pesantren (ponpes). Sidang putusan kasus ini akan digelar pada 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Bogor, Tri Rahman Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga selesai.
Menurutnya, kasus pelecehan terhadap santriwati yang terjadi di lingkungan ponpes di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor itu perlu disikapi lebih serius lagi.
Adapun, kasus pelecehan tiga santriwati di Ponpes ini sudah masuk ke dalam tahap sidang putusan yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Selasa, 5 Maret 2024 nanti.
"Kami pasti ada proses pengawalan entah itu di lokasi, dan juga kita untuk tahap selanjutnya lagi dalam proses kajian di internal," kata Tri Rahman Yusuf.
"Tapi yang pasti untuk pengawalan dari proses persidangan nanti kita akan kerahkan kader dalam proses pengawalan persidangan," sambung dia.
Pihaknya meminta Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lebih dari tuntutannya.
"Harapan dalam sidang besok kita dari PMII mengikuti aturan yang ada dan disitu sudah jelas bahwa UU Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 & 2 itu kan hukumannya itu 15 tahun penjara begitupun dengan denda, makanya kami berharap putusan untuk tanggal 5 Maret itu sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Sekedar informasi, Humas PN Bogor, Daniel Mario mengatakan, sidang putusan berupa vonis hukuman penjara bagi Pimpinan Ponpes dengan nomor perkara 329/Pid.Sus/2023/PN Bogor itu akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Baca Juga: Ratusan Pengawas TPS di Kabupaten Bogor Belum Terima Gaji, Kok Bisa?
"Nanti tanggal 5 Maret. Kalau di jadwal sidang disebutkan (berlangsung di) ruang sidang Candra," katanya, dikutip dari Metro -jaringan Suara.com.
Terkait terdakwa berinsial AM, saat ini proses penanganan perkaranya masuk ke dalam tahap banding.
"(Terkait keberatan mahasiswa) kita tidak bisa mengomentari, karena itu adalah hasil musyawarah majelis hakim," ucap Daniel Mario.
"Yang pasti sekarang masih proses upaya hukum banding. Kita tunggu aja hasil putusan bandingnya," tandas Humas PN Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak