SuaraBogor.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa ada modus baru dalam kasus prostitusi online.
Hal tersebut setelah jajarannya mengamankan seorang pria inisial DT (26) yang berperan sebagai mucikari.
Kasus prostitusi online kali ini dibongkar di wilayah Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, hingga Kalimantan.
DT ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kota Bogor pada akhir Februari 2024.
"Modusnya pelaku menawarkan di media sosial, tepatnya di WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita atau korban ke hotel, kemudian dia menunggu di hotel," kata Bismo dikutip dari Antara.
Ia mengatakan pelaku menerapkan tarif berbeda bagi setiap konsumen, mulai dari menemani minum dengan tarif Rp1 juta, short time (waktu pemakaian pendek) Rp3 juta hingga Rp15 juta, dan long time (waktu pemakaian panjang) Rp10 juta hingga Rp30 juta.
Dari keterangan pelaku, para konsumen yang dilayani oleh wanita-wanita tersebut berasal dari kalangan menengah ke atas.
"Dari tahun 2019 hingga 2024, muncikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp300 juta untuk membiayai gaya hidupnya," ujar Bismo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfi Olot Gigantara menambahkan pelaku memiliki sekitar 20 orang wanita untuk praktik prostitusi daring tersebut.
Baca Juga: Jadwal Imsak Untuk Wilayah Bogor dan Depok, Cek di Sini
Puluhan wanita itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, putri kebudayaan, caddy, hingga mantan pramugari yang dijebak oleh pelaku.
"Jadi, ada 20 wanita terjebak dalam kelompok ini dan jadi korban. Dari hasil pemeriksaan, 20 wanita ini ditipu dan akhirnya mau memenuhi hasrat (pria hidung belang)," ujarnya.
Sejauh ini, sambung Lutfi, polisi belum menemukan adanya wanita atau anak di bawah umur yang terlibat praktik prostitusi daring itu. Seluruh wanita berusia dewasa ini menjajakan dirinya lewat pelaku karena motif ekonomi.
"Tetapi juga tidak semua orang bisa memperoleh akses wanita dari DT secara langsung. Jadi, harus kenal secara eksklusif, baru dikenalkan lewat media sosial WhatsApp," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim
-
Cerita di Balik SPMB Bogor
-
Liburan Seru di Sentul Bogor, Ini Dia 5 Destinasi Ramah Keluarga yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Program Makan Bergizi Gratis, Ini Strategi Rudy Susmanto Sediakan Ratusan Dapur Khusus di Bogor
-
Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu