SuaraBogor.id - Imbas adanya demo truk tambang hingga memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat membuat Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu semakin geram.
Kali ini, Asmawa Tosepu langsung melakukan pertemuan dengan para transporter angkutan tambang di kantor bupati Bupati Bogor.
Ada beberapa kesepakatan hasil dari pertemuan tersebut, mulai dari mencari solusi agar truk tambang tidak lagi membuat kegaduhan di Parungpanjang.
"Bukan menyalahkan siapa dan siapa yang menang, tetapi ada kesepakatan delapan poin," kata Asmawa kepada wartawan.
Poin pertama yaitu pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Kemudian, poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Ketiga, kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, asalkan beban muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
Keempat, setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Kembali Lumpuh, Demo Sopir Truk Tambang di Parungpanjang Buat Warga Sengsara di Malam Ramadan
Kelima, kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan. Keenam, kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H 7 dan H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Ketujuh, kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024. Kedelapan, masing-masing pihak bertanggung jawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BRI Jalankan Buyback Saham, CAR Tetap Kuat di Level 22,86%
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul