SuaraBogor.id - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cianjur, Jawa Barat pada Pemilu 2024 hingga kini masih bergulir.
Tersangka inisial OS yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur nasibnya saat ini diserahkan oleh Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian yang dilakukan Gakkumdu Cianjur, OS terbukti melanggar.
"OS yang diduga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya pada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada masa tenang, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Sehingga atas temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 dihentikan dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian, namun berdasarkan keterangan dan fakta yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian, perbuatan OS selaku ASN diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
"Selanjutnya temuan Bawaslu Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.
Seperti diberitakan Bawaslu Cianjur, menuntaskan pemeriksaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Karangtengah yang dilakukan Bareskrim Polri saat masa tenang Pemilu 2024.
"Selama proses penelaahan Sentra Gakkumdu Cianjur, telah meminta keterangan tujuh orang saksi terdiri dari pihak terkait kasus OTT dan saksi ahli," kata Yana.
Hasil pemeriksaan sementara dari tujuh orang saksi dan saksi ahli, diketahui uang yang didapati dari tangan OS sebagai tersangka sebesar Rp800.000 dan sejumlah amplop beserta spesimen surat suara caleg inisial AY, merupakan uang OS pribadi.
Baca Juga: Jadwal Imsak Untuk Wilayah Cianjur dan Sukabumi 15 Maret 2024
Ketujuh orang yang sempat menjalani pemeriksaan termasuk calon anggota legislatif AY yang didukung terduga OS, dari keterangan AY dan hasil dari penelaahan Gakkumdu akan dibeberkan secara terbuka pada publik melalui rilis resmi.
Berita Terkait
-
Cak Imin Pastikan Guru yang Mengajar di Sekolah Rakyat Berstatus ASN
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Pergub ASN Jakarta Boleh Poligami, Wamen Veronica: Tak Rugikan Perempuan, Justru Persulit Perceraian
-
Info GTK Sampaikan Update TPG: Validasi Data Guru, Rekening dan Tunjangan Sertifikasi
-
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan