SuaraBogor.id - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Cianjur, Jawa Barat pada Pemilu 2024 hingga kini masih bergulir.
Tersangka inisial OS yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Cianjur nasibnya saat ini diserahkan oleh Bawaslu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian yang dilakukan Gakkumdu Cianjur, OS terbukti melanggar.
"OS yang diduga menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya pada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung pada masa tenang, tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Sehingga atas temuan Nomor 008/Reg/TM/PL/Kab/13.15/II/2024 dihentikan dan tidak diteruskan ke pihak kepolisian, namun berdasarkan keterangan dan fakta yang bersumber dari klarifikasi selama proses kajian, perbuatan OS selaku ASN diduga melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
"Selanjutnya temuan Bawaslu Cianjur meneruskan dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN ke Komisi Aparatur Sipil Negara," katanya.
Seperti diberitakan Bawaslu Cianjur, menuntaskan pemeriksaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Karangtengah yang dilakukan Bareskrim Polri saat masa tenang Pemilu 2024.
"Selama proses penelaahan Sentra Gakkumdu Cianjur, telah meminta keterangan tujuh orang saksi terdiri dari pihak terkait kasus OTT dan saksi ahli," kata Yana.
Hasil pemeriksaan sementara dari tujuh orang saksi dan saksi ahli, diketahui uang yang didapati dari tangan OS sebagai tersangka sebesar Rp800.000 dan sejumlah amplop beserta spesimen surat suara caleg inisial AY, merupakan uang OS pribadi.
Baca Juga: Jadwal Imsak Untuk Wilayah Cianjur dan Sukabumi 15 Maret 2024
Ketujuh orang yang sempat menjalani pemeriksaan termasuk calon anggota legislatif AY yang didukung terduga OS, dari keterangan AY dan hasil dari penelaahan Gakkumdu akan dibeberkan secara terbuka pada publik melalui rilis resmi.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
Terkini
-
Evaluasi Pelaksanaan Pemerintah Kota Bogor DPRD Kota Bogor Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2024
-
Misteri Bungkamnya Developer Grand Alifia Bogor Usai Dipolisikan Warga
-
Kearifan Lokal Terancam? Modernitas dan Ketidakadilan Gerogoti Peran Masyarakat Adat
-
11 PSK MiChat di Bogor Ditangkap, 535 Botol Miras Diamankan
-
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minuman Beralkohol Ilegal