SuaraBogor.id - Pungutan liar (Pungli) di Parung Panjang nampaknya semakin meresahkan. Kali ini pihak kepolisian tengah melakukan penelusuran kasus tersebut.
Pungli tersebut dari informasi yang didapat dilakukan oleh preman terhadap sopir angkutan khusus tambang atau truk tambang.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto mengungkapkan bahwa anggotanya telah melakukan penyelidikan mengenai informasi praktik pungli di Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya di jembatan perbatasan Bogor-Tangerang.
"Kepolisian melakukan tindakan dengan mencari sumber keterangan langsung dari para sopir truk," ungkap Suharto.
Ia menyebutkan, para sopir mengaku dikenakan biaya saat memasuki kantung parkir di daerah Tangerang dengan kisaran Rp10 ribu-Rp25 ribu per truk
Suharto memastikan bahwa hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa para sopir tidak dipungut biaya saat memasuki wilayah Parungpajang.
"Untuk sementara tidak ditemukan adanya pungutan liar terhadap para sopir mobil tronton dan engkel sebagaimana diisukan beberapa pemberitaan oleh media cetak maupun online," tuturnya.
Menurut dia, pelaku pungli di kantung-kantung parkir yang ada di Kabupaten Tangerang memanfaatkan uji coba Peraturan Bupati Bogor nomor 56 tahun 2023 yang membatasi operasional angkutan tambang hanya pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB, dan khusus truk tanpa muatan bisa melintas pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB.
"Disinyalir ada oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi sekarang ini untuk kepentingan kelompok/pribadi, sehingga timbul isu negatif yang dapat merusak situasi kamtibmas sekarang ini," kata Suharto.
Baca Juga: Lahan 18 Hektare di Bogor Disengketakan, PT Natura City Laporkan Oknum TNI AU ke Puspom TNI
Ia mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban aturan jam operasional angkutan khusus tambang yang diatur dalam Perbup 56 tahun 2023.
"Polsek Parungpanjang tetap melakukan penyelidikan berkaitan pemberitaan tersebut, dan apabila ditemukan terjadi pungli maka akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
9 Ribu Pegawai Paruh Waktu di Bogor Diberi Peringatan Keras: Jangan Gadai SK
-
Debut Kapten Timnas U-22 Ivar Jenner: Indonesia Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari
-
Gus Ipul Ungkap Satu Faktor Kunci Keberhasilan Program Kesejahteraan
-
Bentuk Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025 - 2030
-
Rudy Susmanto Lantik Ribuan PPPK: Momen Haru Suradi, Penjaga Sekolah yang 20 Tahun Berjuang