SuaraBogor.id - Pungutan liar (Pungli) di Parung Panjang nampaknya semakin meresahkan. Kali ini pihak kepolisian tengah melakukan penelusuran kasus tersebut.
Pungli tersebut dari informasi yang didapat dilakukan oleh preman terhadap sopir angkutan khusus tambang atau truk tambang.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto mengungkapkan bahwa anggotanya telah melakukan penyelidikan mengenai informasi praktik pungli di Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya di jembatan perbatasan Bogor-Tangerang.
"Kepolisian melakukan tindakan dengan mencari sumber keterangan langsung dari para sopir truk," ungkap Suharto.
Ia menyebutkan, para sopir mengaku dikenakan biaya saat memasuki kantung parkir di daerah Tangerang dengan kisaran Rp10 ribu-Rp25 ribu per truk
Suharto memastikan bahwa hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa para sopir tidak dipungut biaya saat memasuki wilayah Parungpajang.
"Untuk sementara tidak ditemukan adanya pungutan liar terhadap para sopir mobil tronton dan engkel sebagaimana diisukan beberapa pemberitaan oleh media cetak maupun online," tuturnya.
Menurut dia, pelaku pungli di kantung-kantung parkir yang ada di Kabupaten Tangerang memanfaatkan uji coba Peraturan Bupati Bogor nomor 56 tahun 2023 yang membatasi operasional angkutan tambang hanya pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB, dan khusus truk tanpa muatan bisa melintas pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB.
"Disinyalir ada oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi sekarang ini untuk kepentingan kelompok/pribadi, sehingga timbul isu negatif yang dapat merusak situasi kamtibmas sekarang ini," kata Suharto.
Baca Juga: Lahan 18 Hektare di Bogor Disengketakan, PT Natura City Laporkan Oknum TNI AU ke Puspom TNI
Ia mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban aturan jam operasional angkutan khusus tambang yang diatur dalam Perbup 56 tahun 2023.
"Polsek Parungpanjang tetap melakukan penyelidikan berkaitan pemberitaan tersebut, dan apabila ditemukan terjadi pungli maka akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU
-
Ikut Masuk Saat Penggeledahan, Ketua RW Sentul Lihat Foto Wanita Misterius di Dalam Rumah
-
Masuk Kategori Ancaman Nonmiliter, DPRD Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali LGBTQ
-
Buntut Keributan Viral, Satpol PP Kota Bogor Sidak Tipzy Bears dan Sita Puluhan Botol Miras Ilegal