SuaraBogor.id - Pungutan liar (Pungli) di Parung Panjang nampaknya semakin meresahkan. Kali ini pihak kepolisian tengah melakukan penelusuran kasus tersebut.
Pungli tersebut dari informasi yang didapat dilakukan oleh preman terhadap sopir angkutan khusus tambang atau truk tambang.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Suharto mengungkapkan bahwa anggotanya telah melakukan penyelidikan mengenai informasi praktik pungli di Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tepatnya di jembatan perbatasan Bogor-Tangerang.
"Kepolisian melakukan tindakan dengan mencari sumber keterangan langsung dari para sopir truk," ungkap Suharto.
Ia menyebutkan, para sopir mengaku dikenakan biaya saat memasuki kantung parkir di daerah Tangerang dengan kisaran Rp10 ribu-Rp25 ribu per truk
Suharto memastikan bahwa hasil penyelidikan sementara menyatakan bahwa para sopir tidak dipungut biaya saat memasuki wilayah Parungpajang.
"Untuk sementara tidak ditemukan adanya pungutan liar terhadap para sopir mobil tronton dan engkel sebagaimana diisukan beberapa pemberitaan oleh media cetak maupun online," tuturnya.
Menurut dia, pelaku pungli di kantung-kantung parkir yang ada di Kabupaten Tangerang memanfaatkan uji coba Peraturan Bupati Bogor nomor 56 tahun 2023 yang membatasi operasional angkutan tambang hanya pada pukul 22.00 WIB - 05.00 WIB, dan khusus truk tanpa muatan bisa melintas pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB.
"Disinyalir ada oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi yang sedang terjadi sekarang ini untuk kepentingan kelompok/pribadi, sehingga timbul isu negatif yang dapat merusak situasi kamtibmas sekarang ini," kata Suharto.
Baca Juga: Lahan 18 Hektare di Bogor Disengketakan, PT Natura City Laporkan Oknum TNI AU ke Puspom TNI
Ia mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penertiban aturan jam operasional angkutan khusus tambang yang diatur dalam Perbup 56 tahun 2023.
"Polsek Parungpanjang tetap melakukan penyelidikan berkaitan pemberitaan tersebut, dan apabila ditemukan terjadi pungli maka akan diproses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini
-
File APK Palsu Kuras Rekening di Batang, Pakar Imbau Nasabah Waspada
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari