SuaraBogor.id - Imbas adanya aksi para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampaknya membuahkan hasil.
Pasalnya, Pemkab Bogor kali ini kembali menerapkan uji coba jam operasional untuk siang hari khusus truk tambang.
Tapi, kali ini para sopir truk tambang tidak bebas begitu saja, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi jika melanggar aturan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Senin, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut telah disepakati oleh para pelaku transportasi saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada Kamis (14/3).
Baca Juga: Hari Kelima, Pencarian Ibu 4 Anak Hanyut di Sungai Cibadak Memasuki Fase Krusial
"(Sanksi) dari kepolisian bisa memberikan tilang. Terus dari kita juga masalah kelaikan uji (kendaraan), misalnya enggak lulus ya enggak bisa beroperasi," ungkap Dadang.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut mulai diterapkan kepada para pelaku transportasi yang melanggar sepekan setelah tahap sosialisasi terhitung sejak aturan tersebut disepakati.
"Satu minggu (sosialisasi). Terkait dengan pengawasan, kita bareng-bareng dengan Polsek, Polres mengadakan penindakan," ujarnya.
Berbarengan dengan penerapan sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui nota kesepakatan bersama para pelaku transportasi itu juga kembali mengizinkan operasional angkutan khusus tambang pada siang hari.
Pada poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosong dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Imsak 19 Maret 2024 Untuk Wilayah Bogor dan Depok
Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
Diketahui, para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, sejak pukul 20.30 WIB, Rabu, dengan cara memarkir kendaraan tambang di tengah jalan.
Aksi para sopir truk yang memblokir jalan raya, mengakibatkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sempat mencabut uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari di Jalur Parungpanjang. Pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku pada Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Budget Rp50 Jutaan, Irit Bahan Bakar dan Performa Oke!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Cushion Terbaik BPOM, Tahan Lama Skin Barrier Terjaga
-
11 Kode Redeem FF Hari Ini 3 Juni 2025, Token SG2 dan Jersey Terbaru Siap Klaim
-
7 HP Samsung Murah Rp1 Jutaan Terbaik 2025: Ada Kamera 50 MP, Baterai Tahan Lama
-
5 Rekomendasi HP Samsung Rp1 Jutaan Terbaik Juni 2025, Super Murah Performa Mewah
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bukan Hanya Istana dan Kebun Raya, Ini Sejarah Panjang Bogor yang Jarang Diketahui
-
Dedi Mulyadi Sentil Warga Bogor: Jangan Malu Ucapkan Dua Kata Krusial Ini
-
Kabar Gembira untuk Warga Bogor, Tersedia 9 Saldo DANA Gratis di Sini, Segera Klaim!
-
Bukan Sekadar Slogan, Bupati Bogor: Pancasila Harus Jadi Amalan
-
Waspada Paket Misterius: Modus Penipuan COD Ancam Kepercayaan Konsumen Digital