
SuaraBogor.id - Imbas adanya aksi para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampaknya membuahkan hasil.
Pasalnya, Pemkab Bogor kali ini kembali menerapkan uji coba jam operasional untuk siang hari khusus truk tambang.
Tapi, kali ini para sopir truk tambang tidak bebas begitu saja, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama kepolisian setempat mulai menerapkan sanksi jika melanggar aturan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih di Cibinong, Senin, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut telah disepakati oleh para pelaku transportasi saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada Kamis (14/3).
Baca Juga: Hari Kelima, Pencarian Ibu 4 Anak Hanyut di Sungai Cibadak Memasuki Fase Krusial
"(Sanksi) dari kepolisian bisa memberikan tilang. Terus dari kita juga masalah kelaikan uji (kendaraan), misalnya enggak lulus ya enggak bisa beroperasi," ungkap Dadang.
Ia menjelaskan, sanksi tersebut mulai diterapkan kepada para pelaku transportasi yang melanggar sepekan setelah tahap sosialisasi terhitung sejak aturan tersebut disepakati.
"Satu minggu (sosialisasi). Terkait dengan pengawasan, kita bareng-bareng dengan Polsek, Polres mengadakan penindakan," ujarnya.
Berbarengan dengan penerapan sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui nota kesepakatan bersama para pelaku transportasi itu juga kembali mengizinkan operasional angkutan khusus tambang pada siang hari.
Pada poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosong dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Imsak 19 Maret 2024 Untuk Wilayah Bogor dan Depok
Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
-
Minta Jatah THR dari APBD, Petinggi RSUD Kota Bogor Diskakmat Anggota DPRD: Tindakan Tak Etis!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan