SuaraBogor.id - Warung jamu di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diontrog Satpol PP. Hal itu disebabkan terdapat puluhan miras yang di jual saat bulan Suci Ramadan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) pada Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengungkapkan razia minuman keras ini merupakan salah satu bentuk operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadan.
Rhama sapaan akrabnya menyebutkan, penjualan minuman keras masih ditemukan petugas di warung jamu tepi jalan di wilayah Kecamatan Kemang.
Di tempat tersebut Satpol PP menemukan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
"Kita kebetulan di depan gang arah ke Hotel Vinus itu ada warung jamu, dan itu kita cek ternyata jual minuman keras," kata Rhama.
Ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bogor tidak memberikan izin penjualan minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
Satpol PP Kabupaten Bogor kemudian menyita 26 botol minuman keras dari warung jamu tersebut lalu dibawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan.
"Kita amankan 26 botol minuman keras berbagai macam jenis itu rata-rata di atas 5 persen. Ya jadi di sini kita melakukan pengamanan barang, kita tanya nggak ada izin ya kita amankan," ujarnya. [Antara].
Baca Juga: Satu Produk Mie Basah di Pasar Depok Jaya Positif Mengandung Rodamin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Solidkan Sinergi, Perluas Akses dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan
-
Parkir Sembarangan di Pakansari? Siap-siap Ban Dikempesin atau Diangkut Dishub
-
Waspada Skincare Paket Rp35 Ribu, Bareskrim Bongkar Pabrik Kosmetik Bermerkuri di Bogor
-
5 Rekomendasi Sepeda 2 Jutaan untuk PNS Urban yang Ingin Hemat Energi dan Anggaran
-
Cuma 1 Jam dari Jakarta, Destinasi Liburan Wellness di Bogor Ini Wajib Dicoba