SuaraBogor.id - Warga Bogor, Jawa Barat dihebohkan dengan kemunculan busa di aliran Sungai Ciliwung. Hal itu ternyata menjadi perhatian khusus pemerintah.
Kini Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berhasil melakukan investigasi mencari penyebab busa di aliran Sungai Ciliwung.
Munculnya busa di Aliran Sungai Ciliwung, Kelurahan Kedung Halang, kali pertama dilihat oleh warga pada hari Sabtu (23/3/2024). Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah, dan DLH Kota Bogor.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Permana, mengungkapkan hasil investigasi yang menemukan gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Jalan Alkesa, Kelurahan Kedunghalang.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Longsor di Bogor: 3 Orang Tertimbun
"Jadi, di situ ada gudang transit saja, produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, di bibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu, hanya untuk tempat pengetesan. Kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, akan laku dijual gitu," jelasnya.
Asep menjelaskan bahwa gudang transit penyimpanan bahan baku sabun itu diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung. Hal itu diperkuat dengan penemuan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
Selanjutnya DLH mengambil sampel yang ada di gudang transit untuk uji laboratorium, kemudian Satpol PP Kota Bogor memberikan surat panggilan.
"Sampel sudah diambil oleh DLH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari satpol PP, memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan sambil menunggu hasil lab," ujarnya.
Jika terbukti melanggar, kata Asep, para pelaku bisa ditindaklanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2). Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan, dan pembongkaran tempat usaha.
Baca Juga: Puluhan Tahun Rusak, Rumah Warga Ciawi Bogor Tak Tersentuh Rutilahu
Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), lanjut dia, pelaku bisa dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal 104 UU PPLH menyebutkan setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini Selasa 10 Juni 2025, Dijamin Happy!
-
7 Fakta Sejarah Tahun Hijriah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Bukan Sekadar Penanggalan Biasa
-
Cara Mendapatkan Link DANA Kaget Berisi Saldo Rp 500 Ribuan Setiap Hari
-
Fenomena DANA Kaget: Gaya Baru Berbagi Rezeki di Era Digital, Ada Peluang Dapat Rp249 Ribu
-
Bikin Resah hingga Teror! Ini Dia Perbedaan Krusial Paylater dan Pinjol Ilegal