SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota masih melakukan pendalaman terkait kasus pencemaran Sungai Ciliwung. Sejauh ini satu orang berinisial M (48) sudah diperiksa polisi.
M merupakan pemilik gentong dan jeriken berisi sisa limbah sabun yang dicuci di Sungai Ciliwung. Akibatnya, sungai tersebut dipenuhi banyak busa.
“M yang saat ini masih berstatus sebagai saksi diduga melakukan pencemaran setelah mencuci gentong dan jeriken bekas yang masih berisi limbah sabun cuci di Sungai Ciliwung,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikutip dari bogordaily.net--jaringan Suara.com, Senin (25/3/2024).
Bismo mengaku telah memeriksa M. Berdasarkan keterangannya diketahui bahwa gentong dan jurigen tersebut dibeli dari pengusaha home industri di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor.
M berniat akan menjual lagi gentong dan jeriken tersebut, sehingga mencucinya di sungai. Namun, saat dicuci ternyata masih ada sisa limbah sabun yang membuat Sungai Ciliwung berbusa.
“Akan memeriksa lebih lanjut apakah ada unsur pidana yang telah dilakukan terduga pelaku,” kata Bismo.
Apabila ada unsur pidana, M bisa dikenakan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 3 tahun,” kata Bismo.
Sementara ini, Bismo masig menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup pada air yang terkontaminasi limbah sabun.
Sungai Ciliwung, tepatnya di Kelurahan Kedung Halang, sempat mengeluarkan busa pada 23 Maret 2024. Kondisi yang membuat heboh.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 25 Maret 2024 Untuk Wilayah Bogor dan Depok
Wali Kota Bogor, Bima Arya pun menerjunkan tim gabungan untuk mencari penyebab dari busa tersebut. Hasilnya ternyat busa dari salah satu gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian.
“Jadi di situ ada gudang transit saja. Produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, dibibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan. Kalau bahan mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
Terkini
-
Listrik Jabodetabek Padam Bergilir
-
Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas Sesuai PP Terbaru
-
Buntut Bocah Tewas di Jasinga, Polres Bogor Terjunkan Tim K9 Mabes Polri Buru Anjing yang Lepas
-
Triliunan Rupiah Mangkrak! 21 Ribu Motor Listrik Program Makan Gratis Menumpuk di Gudang Sentul
-
Kabupaten Bogor Kembali Raih Opini WTP BPK, Ketua DPRD Sastra Winara: Ini Bukti Nyata