SuaraBogor.id - Polresta Bogor Kota masih melakukan pendalaman terkait kasus pencemaran Sungai Ciliwung. Sejauh ini satu orang berinisial M (48) sudah diperiksa polisi.
M merupakan pemilik gentong dan jeriken berisi sisa limbah sabun yang dicuci di Sungai Ciliwung. Akibatnya, sungai tersebut dipenuhi banyak busa.
“M yang saat ini masih berstatus sebagai saksi diduga melakukan pencemaran setelah mencuci gentong dan jeriken bekas yang masih berisi limbah sabun cuci di Sungai Ciliwung,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dikutip dari bogordaily.net--jaringan Suara.com, Senin (25/3/2024).
Bismo mengaku telah memeriksa M. Berdasarkan keterangannya diketahui bahwa gentong dan jurigen tersebut dibeli dari pengusaha home industri di wilayah Citeureup Kabupaten Bogor.
M berniat akan menjual lagi gentong dan jeriken tersebut, sehingga mencucinya di sungai. Namun, saat dicuci ternyata masih ada sisa limbah sabun yang membuat Sungai Ciliwung berbusa.
“Akan memeriksa lebih lanjut apakah ada unsur pidana yang telah dilakukan terduga pelaku,” kata Bismo.
Apabila ada unsur pidana, M bisa dikenakan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 3 tahun,” kata Bismo.
Sementara ini, Bismo masig menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup pada air yang terkontaminasi limbah sabun.
Sungai Ciliwung, tepatnya di Kelurahan Kedung Halang, sempat mengeluarkan busa pada 23 Maret 2024. Kondisi yang membuat heboh.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan 25 Maret 2024 Untuk Wilayah Bogor dan Depok
Wali Kota Bogor, Bima Arya pun menerjunkan tim gabungan untuk mencari penyebab dari busa tersebut. Hasilnya ternyat busa dari salah satu gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian.
“Jadi di situ ada gudang transit saja. Produksinya di Citeureup Kabupaten Bogor, dibibir Ciliwung itu (Kedunghalang). Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan. Kalau bahan mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satgas Naturalisasi Ciliwung, unsur wilayah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Fatayat NU Siap Jadi Motor Ekonomi Perempuan di Pelosok Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 111 Kurikulum Merdeka
-
Wajah Baru Transportasi Bogor: Angkot Tua Bakal Dihapus, Skema Ganti Kendaraan Diperketat
-
Lautan Manusia di Pakansari: UAS dan Bupati Rudy Susmanto Ketuk Pintu Langit untuk Bogor
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121 Kurikulum Merdeka