SuaraBogor.id - Seorang warga Kota Bogor bernama Aswin Herdiyana diduga menggelapkan belasan mobil. Akibat perbuatannya tersebut, Direktur PT Cita Cita Aditama, Nina Nurliana merugi hingga Rp2 miliar.
Kronologis kejadian itu bermula saat Nina mengenal Aswin Herdiyana dan bersepakat membuka bisnis showroom mobil bekas dan sewa menyewa mobil. Dalam perjalanannya, bisnis yang dikelola Aswin tersebut tidak berjalan mulus. Sebanyak 11 unit mobil raib dan tidak diketahui keberadaannya.
Selain menderita kerugian hingga Rp2 miliar, Nina pun menjadi korban bulan-bulanan penagih dari pihak Leasing.
Nina telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bernomor: LP:TBL/B/2563/XI/2023/SPKT/POLRESTENGERANGSELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 November 2023.
Lucky Harva Arif, kuasa hukum Nina Nurliana mengatakan, kliennya juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kota Bogor.
"Berdasarkan informasi pada https://sipp.pn-bogor.go.id/index.php/detil_perkara telah terdaftar Perkara No.28/Pdt.G/2024/PN BGR Tanggal 30 Januari 2024, jadi benar adanya laporan polisi dan gugatan tersebut," kata Lucky Harva, Rabu (27/12/2024).
Lucky Harva menyebut sebetulnya sudah menempuh proses mediasi antara penggugat dengan Aswin selaku tergugat.
"Dalam proses mediasi pertama sudah sepakat berdamai antara Aswin dan PT CCA dengan cara bahwa 11 mobil yang ada di Saudara Aswin menjadi tanggung jawab Saudara Aswin serta dia mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar dengan cara pembayaran Rp300 juta pada saat tanda tangan perjanjian perdamaian dan sisanya dicicil Rp100 juta per bulan selama 9 kali. Bukti draft perjanjian pun sudah ada," jelasnya.
Akan tetapi, kata Lucky, pada saat mediasi lanjutan di PN Bogor mendadak berubah. Pihak Aswin menjadi tidak sepakat dengan alasan yang tidak jelas dan akhirnya mediasi gagal.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Bogor dan Sekitar 27 Maret 2024
"Hari ini, sidang mediasi ketiga. Pihak tergugat juga absen. Maka prosesnya lanjut ke persidangan," imbuhnya.
Sekadar informasi, Aswin Herdiyana diduga kerap terlibat kasus penggelapan mobil. Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 152/PID/2020/PT BDG tanggal 14 Mei 2020, Aswin yang merupakan warga Bantarkemang, Kota Bogor ini, dipidana penjara selama tiga tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan beberapa unit kendaraan roda empat di kawasan Bogor.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Modal 900 Ribuan! Ini Rekomendasi Sepeda Bapak-Bapak di Bawah Rp1 Juta yang Masih Layak Pakai
-
Bukan Sopir Tetap! Ini Pengakuan Kepala SPPG Utara Soal Mobil Maut Penabrak 18 Siswa dan Guru SD
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor
-
Peringatan Keras Pengendara Bogor! Mata Elektronik Mulai Mengawasi, Siap-siap Kena Tilang Otomatis