Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 18 April 2024 | 12:39 WIB
Ilustrasi Terbongkar! 10 Kg Sabu Siap Edar Diamankan Polisi di Cileungsi Bogor. [ANTARA]

SuaraBogor.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar narkoba jenis sabu sebanyak 10,56 kilogram di wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

10,56 kg sabu tersebut berhasi digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, usai melakukan penelusuran hingga ke wilayah Bogor, dan menangkap pelaku berinisial MH (40).

"Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi, " kata Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan.

Kemudian, lanjutnya, tim dari unit satu Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian dalam penyamaran (undercover buy) di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (12/4) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Sopir Angkot Kabur Usai Tabrak Wartawan dan Hancurkan Ruko di Bogor, Dishub Kesulitan Lacak Pelaku

"Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip," kata Parlin.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya.

"Dengan rincian, satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 8,25 kilogram, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram, " katanya.

Parlin menambahkan menurut pengakuan dari pelaku, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita sita di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup," katanya. [Antara].

Baca Juga: Tak Kenal Kapok, 9 Penambang Emas Ilegal Kembali Diciduk di Bogor, Modus Operandi Terbongkar

Load More