Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 19 April 2024 | 14:43 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraBogor.id - KPU telah resmi menetapkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan perekrutan ulang untuk ditugaskan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

"Rekrutmen ulang, pembukaan pendaftaran mulai tanggal 23 April 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, Jumat (19/4/2024).

Dalam keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, rangkaian pendaftaran PPK dimulai pada 23 April 2024 dan diakhiri dengan pelantikan PPK untuk Pilkada 2024 pada 16 Mei 2024.

Sekertaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah menyampaikan, persyaratan-persyaratan calon PPK akan sama dengan pendaftaran PPK untuk Pileg dan Pilpres kemarin.

Baca Juga: Syarat Ketat Calon Independen Pilkada Depok: Berapa Dukungan yang Dibutuhkan?

"Masih sama dengan rekrutmen PPK PPS saat pemilu kemarin," papar dia.

Berikut Jadwal lengkap pendaftaran PPK:

23-29 April 2024 : Pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK.

30 April - 2 Mei 2024: Perpanjangan pendaftaran calon PPK

24 April - 3 Mei 2024: Penelitian administrasi calon PPK

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Minta ASN Mengundurkan Diri Jika Masih Terlibat Politik Praktis di Pilkada

04-05 Mei 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon PPK

06-08 Mei 2024 : Seleksi tertulis calon Anggota PPK

09-10 Mei 2024 : Pengumuman hasil seleksi tertulis calon PPK

04-10 Mei 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK

11-13 Mei 2024: Wawancara calon PPK.

14-15 Mei 2024: Pengumuman hasil seleksi calon PPK

15 Mei 2024 : Penetapan calon anggota PPK

16 Mei 2024: Pelantikan anggota PPK

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More