SuaraBogor.id - KPU telah resmi menetapkan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan perekrutan ulang untuk ditugaskan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
"Rekrutmen ulang, pembukaan pendaftaran mulai tanggal 23 April 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia, Jumat (19/4/2024).
Dalam keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, rangkaian pendaftaran PPK dimulai pada 23 April 2024 dan diakhiri dengan pelantikan PPK untuk Pilkada 2024 pada 16 Mei 2024.
Sekertaris KPU Kabupaten Bogor, Azhar Hidayatullah menyampaikan, persyaratan-persyaratan calon PPK akan sama dengan pendaftaran PPK untuk Pileg dan Pilpres kemarin.
"Masih sama dengan rekrutmen PPK PPS saat pemilu kemarin," papar dia.
Berikut Jadwal lengkap pendaftaran PPK:
23-29 April 2024 : Pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK.
30 April - 2 Mei 2024: Perpanjangan pendaftaran calon PPK
24 April - 3 Mei 2024: Penelitian administrasi calon PPK
Baca Juga: Syarat Ketat Calon Independen Pilkada Depok: Berapa Dukungan yang Dibutuhkan?
04-05 Mei 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon PPK
06-08 Mei 2024 : Seleksi tertulis calon Anggota PPK
09-10 Mei 2024 : Pengumuman hasil seleksi tertulis calon PPK
04-10 Mei 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK
11-13 Mei 2024: Wawancara calon PPK.
14-15 Mei 2024: Pengumuman hasil seleksi calon PPK
15 Mei 2024 : Penetapan calon anggota PPK
16 Mei 2024: Pelantikan anggota PPK
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini