SuaraBogor.id - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan rekrutmen untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada serentak 2024.
Namun mungkin perlu dicatat berapa honor PPK Pilkada 2024 kali ini, apakah sama dengan Pemilu kemarin?
"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU RI itu juga mengatakan bahwa santunan untuk PPK tetap disediakan untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Awasi Ketat, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Rekrutmen PPK Pilkada 2024
"Tetap kami siapkan santunan, seperti pelaksanaan Pilpres, Pileg kemarin. Walaupun santunan yang kami siapkan ini kami harapkan tidak diberikan, tetapi untuk supaya ada ketenangan dalam bekerja, supaya ada kenyamanan, keyakinan," ujarnya.
Ia menjelaskan, santunan nantinya akan diberikan kepada PPK yang mengalami sakit, cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.
"Akan tetapi, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua (PPK) bisa sehat dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," katanya berharap.
Sementara itu, kata dia, PPK yang sedang direkrut dan akan dilantik pada 16 Mei 2024 tersebut akan memiliki masa kerja selama delapan bulan. Ia menyebut masa kerja dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Diinformasikan KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23 hingga 29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres, KPU Sebut Masyarakat Tahu Pemilu 2024 Berjalan dengan Baik
Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Kejutan Akhir Pekan! DANA Kaget Spesial Bogor Siap Dibagikan Sore Ini, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Destinasi Wisata Ramah Keluarga di Puncak Bogor, Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
-
Miris! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Melahirkan
-
Pemkot Bogor Percepat Perbaikan Longsor Batutulis, Targetkan Akses Motor Dibuka Akhir Juli
-
Jangan Ketinggalan! DANA Kaget Terbaru Nongol Malam Ini, Pengguna DANA Bogor Bisa Langsung Klaim