SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melanggar etik, akan sangat kecil kemungkinan terpilih kembali menjadi PPK untuk pelaksanaan Pilkada November 2024 nanti.
Pasalnya, ada sebanyak 10 PPK di Enam Kecamatan yang terbukti melanggar etik, enam kecamatan itu yakni Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal, Ciseeng, Jasinga dan Tenjo.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut PPK yang melanggar etik, akan secara khusus dibahas di rapat Pleno para komisioner KPU untuk menindaklanjuti keputusannya.
"Nanti kita akan diskusikan kembali di rapat pleno. apakah kita kasih peringatan keras karna sudah melanggar atau bagaimana mungkin nanti hasilnya di rapat pleno," kata Adi, Selasa (234/2024).
Kendati demikian, Adi memastikan para pelanggar etik itu sangat kecil kemungkinan untuk kembali terpilih menjadi PPK di pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor
Sebab, kata dia, syarat menjadi PPK salah satunya yakni harus memiliki integritas tinggi untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar tanpa kecurangan.
"Terlepas yang bersangkutan mau daftar lagi apa engga itu diserahkan kepada masing-masing yang kena sanksi dari Bawaslu," tutup dia.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi memaparkan, ada sebanyak 10 PPK di enam kecamatan yang terbukti melanggar etik.
"Ada 10 dari enam kecamatan. Di Gunung Putri, semua PPK terbukti melanggar etik, di Kecamatan lainnya ada yang dua dan 1," papar dia.
Baca Juga: Pengamat Dorong Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Punya Kekuatan Eksekusi
Juhdi menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan itu didominasi oleh kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.
"Kebanyakan kasusnya penggelembungan suara oleh para PKK yang melanggar etik itu," tutup dia.
Diketahui, pendaftaran PPK untuk Pilkada akan dimulai pada 23 April 2024 dan diakhiri dengan pelantikan PPK untuk Pilkada 2024 pada 16 Mei 2024.
Berikut Jadwal lengkap pendaftaran PPK:
23-29 April 2024 : Pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK.
30 April - 2 Mei 2024: Perpanjangan pendaftaran calon PPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Bukan Cuma Jinakkan Api, Damkar Bogor Jadi Pahlawan Penyelamatan Ribuan Kali di 2025
-
Sambut Tahun Baru Bernuansa Neon Jungle, Ibis Styles Bogor Pajajaran Diserbu Tamu
-
'Sakti Banget', 3 Fakta Menarik Kenapa Tambang Emas Ilegal Cigudeg Susah Diberantas Kata Polisi
-
Benarkah Isi Bensin Siang Hari Lebih Rugi? Dosen IPB Bongkar Faktanya Secara Ilmiah
-
Rencana GOR Dibatalkan, Lahan di Samping STIN Dialihkan untuk Hunian Pasukan Pengamanan Presiden