Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 23 April 2024 | 16:16 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia [Andi/Suara]

SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menegaskan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti melanggar etik, akan sangat kecil kemungkinan terpilih kembali menjadi PPK untuk pelaksanaan Pilkada November 2024 nanti.

Pasalnya, ada sebanyak 10 PPK di Enam Kecamatan yang terbukti melanggar etik, enam kecamatan itu yakni Gunung Putri, Citeureup, Klapanunggal, Ciseeng, Jasinga dan Tenjo.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia menyebut PPK yang melanggar etik, akan secara khusus dibahas di rapat Pleno para komisioner KPU untuk menindaklanjuti keputusannya.

"Nanti kita akan diskusikan kembali di rapat pleno. apakah kita kasih peringatan keras karna sudah melanggar atau bagaimana mungkin nanti hasilnya di rapat pleno," kata Adi, Selasa (234/2024).

Baca Juga: Pengamat Dorong Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Punya Kekuatan Eksekusi

Kendati demikian, Adi memastikan para pelanggar etik itu sangat kecil kemungkinan untuk kembali terpilih menjadi PPK di pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bogor

Sebab, kata dia, syarat menjadi PPK salah satunya yakni harus memiliki integritas tinggi untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan lancar tanpa kecurangan.

"Terlepas yang bersangkutan mau daftar lagi apa engga itu diserahkan kepada masing-masing yang kena sanksi dari Bawaslu," tutup dia.

Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor, Juhdi memaparkan, ada sebanyak 10 PPK di enam kecamatan yang terbukti melanggar etik.

"Ada 10 dari enam kecamatan. Di Gunung Putri, semua PPK terbukti melanggar etik, di Kecamatan lainnya ada yang dua dan 1," papar dia.

Baca Juga: Dear Bima Arya, Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari Sebut Sektor Kesehatan Masih Banyak PR

Juhdi menyebut, pelanggaran etik yang dilakukan itu didominasi oleh kasus penggelembungan dan perubahan suara pada suara calon legislatif.

"Kebanyakan kasusnya penggelembungan suara oleh para PKK yang melanggar etik itu," tutup dia.

Diketahui, pendaftaran PPK untuk Pilkada akan dimulai pada 23 April 2024 dan diakhiri dengan pelantikan PPK untuk Pilkada 2024 pada 16 Mei 2024.

Berikut Jadwal lengkap pendaftaran PPK:

23-29 April 2024 : Pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK.

30 April - 2 Mei 2024: Perpanjangan pendaftaran calon PPK

24 April - 3 Mei 2024: Penelitian administrasi calon PPK

04-05 Mei 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon PPK

06-08 Mei 2024 : Seleksi tertulis calon Anggota PPK

09-10 Mei 2024 : Pengumuman hasil seleksi tertulis calon PPK

04-10 Mei 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK

11-13 Mei 2024: Wawancara calon PPK.

14-15 Mei 2024: Pengumuman hasil seleksi calon PPK

15 Mei 2024 : Penetapan calon anggota PPK

16 Mei 2024: Pelantikan anggota PPK

Kontributor : Egi Abdul Mugni

Load More