Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 April 2024 | 22:04 WIB
Ilustrasi PPS dan PPK Pilkada. [Ist]

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

Baca Juga: Awasi Ketat, Bawaslu Ingatkan KPU Soal Rekrutmen PPK Pilkada 2024

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. [Antara].

Load More