SuaraBogor.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi pemenang pada Pilpres 2024, usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari paslon 01 dan 03.
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, Pemilu 2024 tentu berjalan dengan baik dan masyarakat Indonesia mengetahui itu semua.
"Kita tahu betul masyarakat secara luas, secara umum juga sudah mengetahui bagaimana proses ini dijalankan dan semuanya berjalan dengan baik," ujarnya.
KPU tidak memberikan imbauan khusus menjelang penetapan presiden dan wakil presiden terpilih sebab mulai dari rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara nasional sampai pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi situasinya terkendali dengan baik.
Baca Juga: KPU Bogor Tegas: PPK Pelanggar Etik Bakal Sulit Lolos di Pendaftaran
"Jadi, saya kira kalau misalnya dari sisi imbauan tertentu, kami tidak punya niat untuk mengimbau apa pun," katanya.
Pada Senin (22/4), Mahkamah Konstitusi memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga hakim konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Kabupaten Bogor Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Catat Tanggalnya
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. [Antara].
Berita Terkait
-
Prabowo Sentil Kasus Judi Online Komdigi, Tegaskan Jangan Lindungi Pelaku
-
Foto: Bahlil Umumkan Pengurus Baru Golkar, Tak Ada Nama Gibran dan Jokowi
-
Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Sebanyak 203 Juta Orang, KPU Pastikan Rekap Data Sudah Benar
-
Warganet Serbu Unggahan Perdana Menteri Singapura Bareng Wapres Gibran: Sir, Jangan Berharap Banyak...
-
Akui Donald Trump Menang Pilpes AS, Ini Kata Kamala Harris
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
-
Review DADOO: Nostalgia Game Ular Tangga yang Bisa Main Multiplayer Secara Online
Terkini
-
Pemkab Bogor Luncurkan Sistem "Si Aktif Bogor" untuk Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan
-
Diduga Ketahuan Selingkuh, Candra Kusuma Langsung Datang ke Istri Pertama di Surabaya
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja