SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku dari Ormas BPPKB yang mengancam petugas Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan sebilah golok panjang.
Pelaku bernama Hari alias HM yang merupakan ketua RW di wilayah tersebut. Hari terbukti merupakan anggota BPPKB yang meresahkan pegawai puskesmas Leuwisadeng itu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, Hari ditangkap setelah video ancamannya bersama dengan sejumlah rekannya viral di media sosial. Berangkat dari ramainya video tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Hari.
"Kita tangkap HM (Hari), orang yang melakukan pengancaman dengan golok ke salah satu dokter di puskesmas tersebut," kata Rio, Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Emak-emak Pengemis Viral Terus Berulah, Kini Mengamuk di Lawanggintung Bogor
Rio mengaku masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pengancaman tersebut. Terlebih, dalam video yang beredar ada sekitar enam orang yang merangsek masuk ke dalam Puskesmas Leuwisadeng saat itu.
Rio mengaku sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang terlibat. Sehingga pengembangan kasus itu masih terus dilakukan.
"Ini jadi atensi khusus dari pimpinan agar terungkap sampai akar-akarnya. Saya akan mengungkap siapa peran ada dan ada dimana saat itu. Sementara baru HM yang kami tangkap," papar dia.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan sedikit pun ruang kepada aksi premanisme di wilayah hukum Polres Bogor. Terlebih itu dilakukan oleh Ormas yang notebenenya adalah pelayan masyarakat.
Karena hal itu, dia mengingatkan kepada seluruh Ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Admin Judi Online Kamboja, Dioperasikan Suami Istri di Citeureup Bogor
Apalagi, kata dia, melakukan aksi premanisme, mengancam petugas pelayanan kesehatan yang merupakan orang atau tempat yang dibutuhkan masyarakat.
"Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan. Ini tempat untuk orang sakit dan tempat yang sangat kita butuhkan. Saya minta seluruh ormas untuk menjaga kedamaian Kabupaten Bogor bukan datang untuk menakuti," kata Rio.
Rio mengaku, pelaku dari Ormas BPPKB itu diancam dengan kurungan penjara 10 tahun akibat perbuatannya.
"Pelaku terancam Pasal 335 ayat 1 dan UUD Darurat 12 tahun 51 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Send The Song.xyz Apakah Aman? Jangan FOMO Ikut Tren, Cek Dulu Keamanannya!
-
Viral Video Cabup Indramayu Marahi 'Wong Cilik', Susi Pudjiastuti Ikut Sedih
-
DPR Usul Komdigi Gandeng Ormas-Pemuda buat Lawan Judi Online dan Pinjol Ilegal
-
Viral! Polisi Pukul Sopir Taksi Online, Kapolda Maluku Copot Jabatan Pelaku Meski Sudah Damai
-
Netizen Bandingkan Kasus Tom Lembong dan Fufufafa, Beda Perlakuan?
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Mau Ikut BRI Fellowship Journalism 2025 yang Didukung Penuh Dewan Pers? Cek Syaratnya!
-
BRI Fokus pada Keamanan Data Nasabah, Salah Satunya dengan Operasikan Security Operation Center
-
Pesta Rakyat ala Dedie-Jenal, Warga Bogor Banjiri Lapangan Mulyaharja
-
Cibinong Jadi Pilot Project Sukses Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
-
Pj Bupati Bogor Cek Langsung Logistik Pilkada 2024, Bachril Bakri Minta Ini ke KPU