SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku dari Ormas BPPKB yang mengancam petugas Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan sebilah golok panjang.
Pelaku bernama Hari alias HM yang merupakan ketua RW di wilayah tersebut. Hari terbukti merupakan anggota BPPKB yang meresahkan pegawai puskesmas Leuwisadeng itu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, Hari ditangkap setelah video ancamannya bersama dengan sejumlah rekannya viral di media sosial. Berangkat dari ramainya video tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Hari.
"Kita tangkap HM (Hari), orang yang melakukan pengancaman dengan golok ke salah satu dokter di puskesmas tersebut," kata Rio, Senin (29/4/2024).
Rio mengaku masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pengancaman tersebut. Terlebih, dalam video yang beredar ada sekitar enam orang yang merangsek masuk ke dalam Puskesmas Leuwisadeng saat itu.
Rio mengaku sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang terlibat. Sehingga pengembangan kasus itu masih terus dilakukan.
"Ini jadi atensi khusus dari pimpinan agar terungkap sampai akar-akarnya. Saya akan mengungkap siapa peran ada dan ada dimana saat itu. Sementara baru HM yang kami tangkap," papar dia.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan sedikit pun ruang kepada aksi premanisme di wilayah hukum Polres Bogor. Terlebih itu dilakukan oleh Ormas yang notebenenya adalah pelayan masyarakat.
Karena hal itu, dia mengingatkan kepada seluruh Ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Emak-emak Pengemis Viral Terus Berulah, Kini Mengamuk di Lawanggintung Bogor
Apalagi, kata dia, melakukan aksi premanisme, mengancam petugas pelayanan kesehatan yang merupakan orang atau tempat yang dibutuhkan masyarakat.
"Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan. Ini tempat untuk orang sakit dan tempat yang sangat kita butuhkan. Saya minta seluruh ormas untuk menjaga kedamaian Kabupaten Bogor bukan datang untuk menakuti," kata Rio.
Rio mengaku, pelaku dari Ormas BPPKB itu diancam dengan kurungan penjara 10 tahun akibat perbuatannya.
"Pelaku terancam Pasal 335 ayat 1 dan UUD Darurat 12 tahun 51 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
Terkini
-
Korban Pencurian Syok, Uang Rp50 Juta Barang Bukti di Kejaksaan Tak Bisa Diambil
-
Bogor Kuatkan Pendidikan Karakter, Gerakan Seribu Kata Positif Masuk Sistem Pembelajaran
-
80 Tahun Kemerdekaan: Refleksi dan Proyeksi untuk Indonesia yang Lebih Sejahtera
-
DPRD Kota Bogor Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2026 di Tingkat Komisi
-
Sosialisasikan Raperda Ekraf, DPRD Kota Bogor Dorong Kebangkitan Industri Kreatif