SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil menangkap pelaku dari Ormas BPPKB yang mengancam petugas Puskesmas Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan sebilah golok panjang.
Pelaku bernama Hari alias HM yang merupakan ketua RW di wilayah tersebut. Hari terbukti merupakan anggota BPPKB yang meresahkan pegawai puskesmas Leuwisadeng itu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, Hari ditangkap setelah video ancamannya bersama dengan sejumlah rekannya viral di media sosial. Berangkat dari ramainya video tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Hari.
"Kita tangkap HM (Hari), orang yang melakukan pengancaman dengan golok ke salah satu dokter di puskesmas tersebut," kata Rio, Senin (29/4/2024).
Rio mengaku masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pengancaman tersebut. Terlebih, dalam video yang beredar ada sekitar enam orang yang merangsek masuk ke dalam Puskesmas Leuwisadeng saat itu.
Rio mengaku sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang yang terlibat. Sehingga pengembangan kasus itu masih terus dilakukan.
"Ini jadi atensi khusus dari pimpinan agar terungkap sampai akar-akarnya. Saya akan mengungkap siapa peran ada dan ada dimana saat itu. Sementara baru HM yang kami tangkap," papar dia.
Kapolres Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan sedikit pun ruang kepada aksi premanisme di wilayah hukum Polres Bogor. Terlebih itu dilakukan oleh Ormas yang notebenenya adalah pelayan masyarakat.
Karena hal itu, dia mengingatkan kepada seluruh Ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: Emak-emak Pengemis Viral Terus Berulah, Kini Mengamuk di Lawanggintung Bogor
Apalagi, kata dia, melakukan aksi premanisme, mengancam petugas pelayanan kesehatan yang merupakan orang atau tempat yang dibutuhkan masyarakat.
"Puskesmas adalah tempat pelayanan kesehatan. Ini tempat untuk orang sakit dan tempat yang sangat kita butuhkan. Saya minta seluruh ormas untuk menjaga kedamaian Kabupaten Bogor bukan datang untuk menakuti," kata Rio.
Rio mengaku, pelaku dari Ormas BPPKB itu diancam dengan kurungan penjara 10 tahun akibat perbuatannya.
"Pelaku terancam Pasal 335 ayat 1 dan UUD Darurat 12 tahun 51 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana
-
Catat! Ini Rincian Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor 10-12 April 2026