SuaraBogor.id - Bencana alam kembali terjadi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat, yang menyebabkan sebuah rumah ambruk akibat angin kencang, Minggu (5/5/2024).
Akibat angin kencang dan membuah rumah ambruk, salah seorang lansia tertimpa material di Kelurahan Bondongan Kota Bogor.
Akibat peristiwa tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor langsung bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap warga tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor Hidayatulloh mengatakan, korban merupakan seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Acih (75 tahun).
Baca Juga: Heboh Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Cisarua Bogor, Ditemukan di Selokan Tertutup Dedaunan
Korban tertimpa di bagian pundaknya akibat reruntuhan material atap rumah dan lemari. Saat ini korban yang mengalami luka telah mendapatkan pengobatan.
“Korban atas nama Bu Acih sudah ditangani oleh KSR PMI Kota Bogor untuk mendapatkan pengobatan akibat tertimpa material atap rumah ambruk,” kata Hidayatulloh.
Ia menjelaskan, rumah korban ambruk disebabkan oleh angin kencang dan konstruksi bangunan yang rapuh, serta tergerus aliran Sungai Cipakancilan.
Selain itu, kata Hidayatulloh, konstruksi rumah sudah rapuh dan tergolong rumah tidak layak huni (RTLH). Dampaknya, rumah ambruk hampir di seluruh bangunan yang dihuni tiga orang itu.
“Untuk saat ini korban mengungsi di rumah adiknya, sedangkan keluarga anak dan cucunya kami relokasi ke rumah kontrakan -hunian sementara- di lingkungan RW tersebut,” katanya.
Baca Juga: Terdampak Longsor, Jalan Cipopokol Desa Pasir Muncang Putus
Selain itu, kejadian tersebut berdampak pada rumah kontrakan yang dihuni keluarga lain, dan rumah tersebut menggantung karena tergerus aliran Sungai Cipakancilan.
“Kami mengimbau pihak terdampak untuk hati-hati dan waspada apabila terjadi hujan deras yang disertai tiupan angin kencang, karena berpotensi terjadi ambruk susulan,” katanya.
Hidayatulloh menyebutkan pula, kebutuhan mendesak yang diperlukan adalah Bantuan Sosial Tidak Terencana (BSTT) bila korban memiliki hak. Serta rumah susun sederhana sewa (rusunawa) jika tanah tersebut milik daerah aliran sungai [Antara].
Berita Terkait
-
84 Tahun Menikah! Rahasia Cinta Abadi Pasangan Brasil Ini Bikin Kagum Dunia
-
Dimana Gunung Parung yang Diklaim Milik Firdaus Oiwobo?
-
Museum Zoologi, Tempat Terbaik untuk Melihat Ragam Koleksi Fauna di Bogor
-
Wisata Alam Curug Nangka, Persona Air Terjun di Tengah Keasrian Kota Bogor
-
Cek Fakta: Pemerintah Luncurkan Bansos Kartu Sembako Untuk Ramadhan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
500 Gram Sabu Diamankan, Pengedar Asal Bogor Dalam Pengejaran
-
Oknum Guru Cabuli Siswi di Cianjur, Ancam Korban Agar Diam
-
Kelakar Jokowi di HUT ke-17 Gerindra Soal Kekuatan Prabowo: Saking Kuatnya Gak Ada yang Kritik
-
Datang di HUT ke-17 Partai Gerindra, AHY Siap Dukung Prabowo di 2029
-
PKS Belum Pasti Dukung Prabowo di Pilpres 2029, Aher: Jangan Sekarang