SuaraBogor.id - Polisi tembak polisi yang terjadi di Densus 88 Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor berakhir dengan hukuman 10 tahun penjara bagi pelaku, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy.
Diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco ditembak oleh rekan kerjanya sendiri, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy pada Minggu (23/7/2023 ) lalu. Terdakwa IMS pelaku pembunuhan dihukum 10 tahun penjara dan IGD pemilik senjata dihukum 8 tahun penjara.
Ketua majlis hakim Yudhistira dalam pembacaan putusan, pelaku pembunuhan yang menewaskan korban Bripda Ignatius Dwi Frisco dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan membayar restitusi 141 juta.
"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap ketua majlis hakim Pengadilan Negri Cibinong Yudhistira saat membacakan putusan, Selasa, (7/5/2024).
Selanjutnya, pembacaan putusan kedua terhadap terdakwa Ikbal Gilang Dewangga hakim membacakan putusan bahwa, pemilik senjata dijatuhkan dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memilih dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelasnya.
Kuasa hukum korban Jelani Christo mengatakan dirinya merasa tidak puas dengan putusan hakim yang membacakan pidana kepada para pelaku dengan hukuman 10 dan 8 tahun.
"Oleh sebab itu sebenarnya tidak perlu di hukum serendah-rendah nya kami sudah minta dengan polres waktu itu untuk dimasukan 340 pembunuhan berencana, tetapi saat ini dimasukan 338 saya pikir ko aneh sekali gampang sekali membunuh nyawa orang," papar dia.
Sebab, kata dia, pada saat kejadian pelaku belum mabuk dan sadar setelah menembak pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian kaosnya dan memasukan kedalam plastik serta hendak melarikan diri.
Baca Juga: Viral, Bocah di Bojonggede Nangis Histeris Kelaparan, Ibunya Marah Tak Punya Uang
"Disitulah kita melihat terkahir dan katakan bahwa korban ini bunuh diri, ini kan kita lihat ada unsur kesengajaan dan dia berusaha untuk membela diri supaya dia tidak terjerat begitu itu yang kita lihat bahwa harusnya pelaku dihukum seberat beratnya," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Tragedi Curug Cisadane Bogor: Asyik Berfoto, Tiga Wisatawan Terseret Arus
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Kisah Perjuangan Eman: Tempuh Jalan Kaki Demi Operasi Katarak Gratis, Kini Raih Cahaya Hidup
-
Cianjur Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana, Banjir dan Ancaman Kekeringan Jadi Fokus Utama
-
Garudayaksa FC Promosi ke Liga 1