SuaraBogor.id - Polisi tembak polisi yang terjadi di Densus 88 Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor berakhir dengan hukuman 10 tahun penjara bagi pelaku, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy.
Diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco ditembak oleh rekan kerjanya sendiri, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy pada Minggu (23/7/2023 ) lalu. Terdakwa IMS pelaku pembunuhan dihukum 10 tahun penjara dan IGD pemilik senjata dihukum 8 tahun penjara.
Ketua majlis hakim Yudhistira dalam pembacaan putusan, pelaku pembunuhan yang menewaskan korban Bripda Ignatius Dwi Frisco dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan membayar restitusi 141 juta.
"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap ketua majlis hakim Pengadilan Negri Cibinong Yudhistira saat membacakan putusan, Selasa, (7/5/2024).
Baca Juga: Viral, Bocah di Bojonggede Nangis Histeris Kelaparan, Ibunya Marah Tak Punya Uang
Selanjutnya, pembacaan putusan kedua terhadap terdakwa Ikbal Gilang Dewangga hakim membacakan putusan bahwa, pemilik senjata dijatuhkan dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memilih dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelasnya.
Kuasa hukum korban Jelani Christo mengatakan dirinya merasa tidak puas dengan putusan hakim yang membacakan pidana kepada para pelaku dengan hukuman 10 dan 8 tahun.
"Oleh sebab itu sebenarnya tidak perlu di hukum serendah-rendah nya kami sudah minta dengan polres waktu itu untuk dimasukan 340 pembunuhan berencana, tetapi saat ini dimasukan 338 saya pikir ko aneh sekali gampang sekali membunuh nyawa orang," papar dia.
Sebab, kata dia, pada saat kejadian pelaku belum mabuk dan sadar setelah menembak pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian kaosnya dan memasukan kedalam plastik serta hendak melarikan diri.
Baca Juga: Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Cerdik Ganti Mobil Mulai dari Sukabumi sampai Bogor
"Disitulah kita melihat terkahir dan katakan bahwa korban ini bunuh diri, ini kan kita lihat ada unsur kesengajaan dan dia berusaha untuk membela diri supaya dia tidak terjerat begitu itu yang kita lihat bahwa harusnya pelaku dihukum seberat beratnya," tutup dia.
Berita Terkait
-
Kronologi Kades Klapanunggal Minta Jatah Rp165 juta ke Perusahaan Berkedok THR
-
Escape to Bogor: 7 Tempat Wisata Sejuk untuk Refreshing Saat Libur Lebaran
-
Tak Akan Hadiri Open House Prabowo di Istana, AHY: Pak SBY Lebaran di Cikeas
-
Viral Perangkat Desa di Bogor Diduga Minta Jatah THR Ratusan Juta ke Perusahaan
-
Angkot Dilarang ke Puncak saat Libur Lebaran 2025: Siap-Siap Cari Alternatif
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Sejarah Bogor dalam Lensa! Pameran Foto PFI Bogor Meriahkan Open House Bupati
-
Geram ke Kades Klapanuggal, Dedi Mulyadi: Kepala Desa Peminta THR Lebih Parah dari Preman
-
Wali Kota Bogor dan Ribuan Warga Gelar Shalat Idul Fitri di Kebun Raya Bogor
-
Merakyat! Bupati Bogor Gelar Salat Id dan Perjamuan Rakyat di Lapangan Tegar Beriman
-
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Sambut Idul Fitri 1446 H dengan Pesan Kebersamaan