SuaraBogor.id - Polisi tembak polisi yang terjadi di Densus 88 Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor berakhir dengan hukuman 10 tahun penjara bagi pelaku, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy.
Diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco ditembak oleh rekan kerjanya sendiri, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy pada Minggu (23/7/2023 ) lalu. Terdakwa IMS pelaku pembunuhan dihukum 10 tahun penjara dan IGD pemilik senjata dihukum 8 tahun penjara.
Ketua majlis hakim Yudhistira dalam pembacaan putusan, pelaku pembunuhan yang menewaskan korban Bripda Ignatius Dwi Frisco dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan membayar restitusi 141 juta.
"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap ketua majlis hakim Pengadilan Negri Cibinong Yudhistira saat membacakan putusan, Selasa, (7/5/2024).
Selanjutnya, pembacaan putusan kedua terhadap terdakwa Ikbal Gilang Dewangga hakim membacakan putusan bahwa, pemilik senjata dijatuhkan dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memilih dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelasnya.
Kuasa hukum korban Jelani Christo mengatakan dirinya merasa tidak puas dengan putusan hakim yang membacakan pidana kepada para pelaku dengan hukuman 10 dan 8 tahun.
"Oleh sebab itu sebenarnya tidak perlu di hukum serendah-rendah nya kami sudah minta dengan polres waktu itu untuk dimasukan 340 pembunuhan berencana, tetapi saat ini dimasukan 338 saya pikir ko aneh sekali gampang sekali membunuh nyawa orang," papar dia.
Sebab, kata dia, pada saat kejadian pelaku belum mabuk dan sadar setelah menembak pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian kaosnya dan memasukan kedalam plastik serta hendak melarikan diri.
Baca Juga: Viral, Bocah di Bojonggede Nangis Histeris Kelaparan, Ibunya Marah Tak Punya Uang
"Disitulah kita melihat terkahir dan katakan bahwa korban ini bunuh diri, ini kan kita lihat ada unsur kesengajaan dan dia berusaha untuk membela diri supaya dia tidak terjerat begitu itu yang kita lihat bahwa harusnya pelaku dihukum seberat beratnya," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Perkuat Posyandu, Dorong Pencegahan Stunting dan Kesehatan Anak
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
25 Siswa dan Guru SDN Ciherang 01 Dramaga dilarikan ke Puskesmas
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994