SuaraBogor.id - Polisi tembak polisi yang terjadi di Densus 88 Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor berakhir dengan hukuman 10 tahun penjara bagi pelaku, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy.
Diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco ditembak oleh rekan kerjanya sendiri, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy pada Minggu (23/7/2023 ) lalu. Terdakwa IMS pelaku pembunuhan dihukum 10 tahun penjara dan IGD pemilik senjata dihukum 8 tahun penjara.
Ketua majlis hakim Yudhistira dalam pembacaan putusan, pelaku pembunuhan yang menewaskan korban Bripda Ignatius Dwi Frisco dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan membayar restitusi 141 juta.
"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap ketua majlis hakim Pengadilan Negri Cibinong Yudhistira saat membacakan putusan, Selasa, (7/5/2024).
Baca Juga: Viral, Bocah di Bojonggede Nangis Histeris Kelaparan, Ibunya Marah Tak Punya Uang
Selanjutnya, pembacaan putusan kedua terhadap terdakwa Ikbal Gilang Dewangga hakim membacakan putusan bahwa, pemilik senjata dijatuhkan dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memilih dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelasnya.
Kuasa hukum korban Jelani Christo mengatakan dirinya merasa tidak puas dengan putusan hakim yang membacakan pidana kepada para pelaku dengan hukuman 10 dan 8 tahun.
"Oleh sebab itu sebenarnya tidak perlu di hukum serendah-rendah nya kami sudah minta dengan polres waktu itu untuk dimasukan 340 pembunuhan berencana, tetapi saat ini dimasukan 338 saya pikir ko aneh sekali gampang sekali membunuh nyawa orang," papar dia.
Sebab, kata dia, pada saat kejadian pelaku belum mabuk dan sadar setelah menembak pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian kaosnya dan memasukan kedalam plastik serta hendak melarikan diri.
Baca Juga: Jaringan Penyelundupan Benih Lobster Cerdik Ganti Mobil Mulai dari Sukabumi sampai Bogor
"Disitulah kita melihat terkahir dan katakan bahwa korban ini bunuh diri, ini kan kita lihat ada unsur kesengajaan dan dia berusaha untuk membela diri supaya dia tidak terjerat begitu itu yang kita lihat bahwa harusnya pelaku dihukum seberat beratnya," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Rekomendasi Pantai Terbaik untuk Healing Long Weekend
-
200 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Kini Contraflow Tol Jagorawi Dihentikan
-
COVID-19 Kembali Terdeteksi di Cianjur, KBB, Bogor dan Indramayu
-
Dari Pendeta Jadi Ulama Kontroversial: Kisah Dinamis Ustaz Yahya Waloni Berakhir di Hari Jumat
-
Siap Lepas Status Janda? Ria Ricis Ungkap Ini Saat Ditanya Calon Suami