SuaraBogor.id - Polisi tembak polisi yang terjadi di Densus 88 Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor berakhir dengan hukuman 10 tahun penjara bagi pelaku, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy.
Diketahui, Bripda Ignatius Dwi Frisco ditembak oleh rekan kerjanya sendiri, Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy pada Minggu (23/7/2023 ) lalu. Terdakwa IMS pelaku pembunuhan dihukum 10 tahun penjara dan IGD pemilik senjata dihukum 8 tahun penjara.
Ketua majlis hakim Yudhistira dalam pembacaan putusan, pelaku pembunuhan yang menewaskan korban Bripda Ignatius Dwi Frisco dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan membayar restitusi 141 juta.
"Menyatakan terdakwa Ifan Muhammad Saifoulah Pelupessy terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap ketua majlis hakim Pengadilan Negri Cibinong Yudhistira saat membacakan putusan, Selasa, (7/5/2024).
Selanjutnya, pembacaan putusan kedua terhadap terdakwa Ikbal Gilang Dewangga hakim membacakan putusan bahwa, pemilik senjata dijatuhkan dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menyatakan telah terbukti secara sah, meyakinkan, melakukan tindak pidana memilih dan menguasai senjata api sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun," jelasnya.
Kuasa hukum korban Jelani Christo mengatakan dirinya merasa tidak puas dengan putusan hakim yang membacakan pidana kepada para pelaku dengan hukuman 10 dan 8 tahun.
"Oleh sebab itu sebenarnya tidak perlu di hukum serendah-rendah nya kami sudah minta dengan polres waktu itu untuk dimasukan 340 pembunuhan berencana, tetapi saat ini dimasukan 338 saya pikir ko aneh sekali gampang sekali membunuh nyawa orang," papar dia.
Sebab, kata dia, pada saat kejadian pelaku belum mabuk dan sadar setelah menembak pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencuci pakaian kaosnya dan memasukan kedalam plastik serta hendak melarikan diri.
Baca Juga: Viral, Bocah di Bojonggede Nangis Histeris Kelaparan, Ibunya Marah Tak Punya Uang
"Disitulah kita melihat terkahir dan katakan bahwa korban ini bunuh diri, ini kan kita lihat ada unsur kesengajaan dan dia berusaha untuk membela diri supaya dia tidak terjerat begitu itu yang kita lihat bahwa harusnya pelaku dihukum seberat beratnya," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Modal Rp1 Jutaan Untuk Bapak-bapak, 5 Rekomendasi Sepeda Murah Tapi Gak Murahan buat Gowes Santai
-
Ini 3 Hidden Gem Wisata Parung Panjang Bogor yang Cocok Buat Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan dan Permudah Layanan Perbankan di Wilayah Perbatasan
-
Wajah Baru Pakansari! Masjid Nurul Wathon Siap Jadi Ikon Religi dan Bisnis Terpadu di Bogor
-
Dr. Alim Ditantang Prof. Arif Satria Wujudkan Mimpi Global South Leadership yang Tertunda