SuaraBogor.id - KPU Kabupaten Bogor membuka peluang terbuka bagi bakal calon perseorangan atau independen, jika ingin maju pada Pilkada Bogor 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan, ada beberapa syarat jika ingin maju menjadi Calon Bupati Bogor jalur independen.
Menurut Adi sapaan akrabnya, calon yang berangkat dari jalur independen harus mengantongi suara minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (dpt).
"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan," katanya, Selasa (7/5/2024).
Ia mengatakan, persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.
Adi meminta bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024 untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan dimaksud mulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bogor.
"Dukungan harus di kumpulkan 8-12 Mei 2024. Akhir Agustus pendaftaran pencalonannya," ujar Adi.
KPU Kabupaten Bogor telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 melalui laman daring KPU Kabupaten Bogor atau bisa juga dengan menghubungi langsung layanan pencalonan.
Baca Juga: Peluang Jadi Bupati Cianjur Tanpa Partai Politik, KPU Buka Pendaftaran Calon Independen
"Mei sampai Agustus sudah rangkaian mulai penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi sampai dengan verifikasi faktual dukungan calonnya," kata dia. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini