SuaraBogor.id - KPU Kabupaten Bogor membuka peluang terbuka bagi bakal calon perseorangan atau independen, jika ingin maju pada Pilkada Bogor 2024 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia mengatakan, ada beberapa syarat jika ingin maju menjadi Calon Bupati Bogor jalur independen.
Menurut Adi sapaan akrabnya, calon yang berangkat dari jalur independen harus mengantongi suara minimal 252.814 dukungan dari masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (dpt).
"Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan," katanya, Selasa (7/5/2024).
Ia mengatakan, persyaratan tersebut mengacu ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.
KPU Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.
Adi meminta bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024 untuk menyerahkan dokumen persyaratan minimal dukungan dimaksud mulai 8-12 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten Bogor.
"Dukungan harus di kumpulkan 8-12 Mei 2024. Akhir Agustus pendaftaran pencalonannya," ujar Adi.
KPU Kabupaten Bogor telah membuka akses informasi menyangkut persyaratan lengkap bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 melalui laman daring KPU Kabupaten Bogor atau bisa juga dengan menghubungi langsung layanan pencalonan.
Baca Juga: Peluang Jadi Bupati Cianjur Tanpa Partai Politik, KPU Buka Pendaftaran Calon Independen
"Mei sampai Agustus sudah rangkaian mulai penerimaan syarat dukungan, verifikasi administrasi sampai dengan verifikasi faktual dukungan calonnya," kata dia. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT
-
KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Dampingi 380 Debitur hingga Lepas dari Rentenir
-
Tangani Kebakaran TPAS Galuga 24 Jam, Bupati Bogor Kerahkan Tim Patroli Jalan Kaki hingga Alat Berat
-
Berjibaku 24 Jam di TPAS Galuga, Sinergi Bogor Raya Tekan Kobaran Api Hingga Sisa Titik Akhir