SuaraBogor.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan bahwa tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati Bogor jalur independen gagal mengikuti kontestasi Pilkada.
Pasalnya, ketiga pasangan calon itu, belum ada satu pun yang memenuhi persyaratan batas minimal dukungan perseorangan hingga Minggu 12 Mei 2024 pukul 23:59 WIB tadi malam.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia memaparkan bahwa pada pukul 18:00 tadi malam KPU RI memberikan keleluasaan bagi pasangan calon Independen yang belum mengupload persyaratan dukungan dalam aplikasi Silon, untuk diperpanjang hingga 15 Mei 2024.
Kendati demikian, seluruh pasangan calon harus membawa Hardcopy syarat minimal dukungan masyarakat ke KPU Kabupaten Bogor pada malam itu juga.
Baca Juga: Praktik Nakal Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Terbongkar, Keuntungan Rp5 Juta Per Hari
"Kami baru dapat surat tadi jam 6 dari KPU RI, bakal pasangan calon itu bisa memberikan dengan cara hardcopy. Cuman dikasih batas waktu, selama tiga hari ini mereka harus upload ke Silon," kata Adi, Senin (13/5/2024).
"Ketika tiga hari ini tidak terpenuhi, sampai hari Rabu 15 Mei sampai jam 23.59, itu kita kembalikan (gagal),"lanjutnya.
Kendati demikian, Adi Kurnia menyebut bahwa tiga pasangan calon yang memberikan data dukungan perseorangan, belum ada yang memenuhi persyaratan tersebut.
"Belum ada (yang lolos persyaratan) pasangan Lutfhie Syam tidak memberikan surat dukungan sama sekali, pasangan Santoso kita masih hitung. Kalau Pak Gunawan Hasan, dia menggunakan Silon, cuman format yang digunakan berbeda, yang harusnya satu data satu KTP, ini satu data 10 KTP," papar dia.
Sehingga, lanjut Adi, secara aturan KPU RI, seluruh pangan calon Bupati Bogor independen yang mendaftar diri, dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Secara secara aturan semua batal, termasuk pada Gunawan Hasan ini, karena format yang diberikan salah," tutup dia.
Sebagai informasi, ada sebanyak tiga bakal pasangan calon Bupati Bogor lewat jalur Independen, mereka Tb Lutfhie Syam-Cecep Miptahudin, Santoso-Kusnawan dan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Penyidik KPK Digugat Rp 2,5 Miliar oleh Mantan Terpidana Kasus Harun Masiku
-
5 Kolam Renang di Bogor Referensi Wisata Air untuk Liburan
-
5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits untuk Liburan Bareng Keluarga di Bogor
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Bukan Sekadar Nama, Kisah di Balik Pemberian Nama Titiek Puspa oleh Bung Karno
-
Rumah di Bogor Ludes Saat Pemilik Hendak Merokok
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor