SuaraBogor.id - Aksi sadis dilakukan seorang pelaku bernama Garry alias Cimcim (36) yang membunuh temannya sendiri berinisial D (43) di Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Rabu (14/5/2024) dini hari.
Kejadian itu muncul saat kekesalan pelaku tak bisa terbendung kepala korban. Pasalnya, Garry kesal kepada D lantaran persoalan gadai motor.
Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin, memaparkan, D mengalami luka bacok di bagian kepala dan punggungnya.
Ia menyebut, korban mulanya menggadaikan motor milik pelaku. Namun, saat diberi uang untuk menebus, korban tak kunjung memberikan motor tersebut.
"Pelaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000," kata AKP Didin.
AKP Didin Komarudin menyebut, usai melakukan pembacokan kepada temannya hingga tewas, pelaku menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal," papar dia.
Polsek Gunung Putri kemudian melakukan olah TKP dan menemukan barangbukti berupa golok panjang berukuran setengah meter.
AKP Didin memaparkan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.
"Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Tersangka AF Lawan Arus di Cibinong Hingga Menelan Korban Jiwa, Hasil Tes Urine Dinanti
-
Polres Bogor Resmi Tahan Majikan ASN BPK Pelaku KDRT ART di Gunung Putri
-
Jangan Sampai Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Dibuka, Cek Daftar Instansinya di Sini
-
File APK Palsu Kuras Rekening di Batang, Pakar Imbau Nasabah Waspada
-
Maut di Jalan Raya Jakarta Bogor! Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan Lawan Arus di Pakansari