SuaraBogor.id - Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif memastikan bahwa calon independen pada Pilkada Cianjur 2024 sepi peminat.
Menurut dia, tidak ada pasangan calon independen karena sampai penutupan pendaftaran tidak ada pasangan yang menyerahkan berkas persyaratan.
Berdasarkan ketetapan KPU RI, batas waktu penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan calon yang datang untuk menyerahkan persyaratan dan bukti dukungan, sehingga kami pastikan Pilkada Kabupaten Cianjur 2024 tanpa pasangan calon dari perseorangan atau independen," katanya, dikutip Rabu (15/5/2024).
Setelah dibuka pendaftaran tanggal 8 Mei berikut persyaratan dukungan sebanyak 119.118 suara yang harus dikantongi pasangan calon perseorangan, dua pasangan calon yang berkonsultasi ke KPU Kabupaten Cianjur atas nama Gangan Solehudin-Abar Tasyri dan Deden Abdullah Sudja'i-Muhamad Saepudin.
Namun hingga batas waktu habis tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, kedua pasangan tersebut tidak datang untuk menyerahkan berkas pendaftaran atau pencalonan dirinya, sehingga pendaftaran langsung ditutup.
"Berdasarkan regulasi hingga pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan berkas, maka pendaftaran calon perseorangan ditutup, untuk aturan selama empat hari kami mengikuti regulasi dari KPU RI," katanya.
Dia menambahkan, proses pencalonan perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 5-7 Mei, dilanjutkan dengan proses melengkapi berkas persyaratan pencalonan perseorangan sejak tanggal 8-12 Mei hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami juga memastikan tidak ada tahapan yang dilanggar karena sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan KPU RI, bahkan kami diawasi Bawaslu Kabupaten Cianjur sampai batas waktu pendaftaran calon perseorangan habis," katanya.
Baca Juga: PKS Sodorkan Dedi Aroza dan Agus Salim ke Gerindra Untuk Pilkada Bogor
Seperti diberitakan, KPU Kabupaten Cianjur membuka pendaftaran jalur perseorangan untuk bakal calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dengan syarat dukungan 119.118 suara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan sesuai jumlah penduduk dalam DPT Pemilu 2024.
Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Cianjur 2024, syarat dukungan minimal 119.118 suara, dari jumlah DPT 1.832.583, yang tersebar di 17 kecamatan dari total 32 kecamatan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukungan Rumah BUMN BRI Dorong Malessa Naik Kelas dan Siap Ekspor
-
Waspada Libur Nataru! Tanggal Ini Diprediksi Jadi Puncak Macet di Pintu Masuk Bogor
-
Peringatan Keras Pengendara Bogor! Mata Elektronik Mulai Mengawasi, Siap-siap Kena Tilang Otomatis
-
BRI Perkuat Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun
-
4 Spot Wisata Hidden Gem di Cibungbulang Bogor, Surganya Curug dan Durian Murah