SuaraBogor.id - Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif memastikan bahwa calon independen pada Pilkada Cianjur 2024 sepi peminat.
Menurut dia, tidak ada pasangan calon independen karena sampai penutupan pendaftaran tidak ada pasangan yang menyerahkan berkas persyaratan.
Berdasarkan ketetapan KPU RI, batas waktu penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan calon yang datang untuk menyerahkan persyaratan dan bukti dukungan, sehingga kami pastikan Pilkada Kabupaten Cianjur 2024 tanpa pasangan calon dari perseorangan atau independen," katanya, dikutip Rabu (15/5/2024).
Setelah dibuka pendaftaran tanggal 8 Mei berikut persyaratan dukungan sebanyak 119.118 suara yang harus dikantongi pasangan calon perseorangan, dua pasangan calon yang berkonsultasi ke KPU Kabupaten Cianjur atas nama Gangan Solehudin-Abar Tasyri dan Deden Abdullah Sudja'i-Muhamad Saepudin.
Namun hingga batas waktu habis tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, kedua pasangan tersebut tidak datang untuk menyerahkan berkas pendaftaran atau pencalonan dirinya, sehingga pendaftaran langsung ditutup.
"Berdasarkan regulasi hingga pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan berkas, maka pendaftaran calon perseorangan ditutup, untuk aturan selama empat hari kami mengikuti regulasi dari KPU RI," katanya.
Dia menambahkan, proses pencalonan perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 5-7 Mei, dilanjutkan dengan proses melengkapi berkas persyaratan pencalonan perseorangan sejak tanggal 8-12 Mei hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami juga memastikan tidak ada tahapan yang dilanggar karena sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan KPU RI, bahkan kami diawasi Bawaslu Kabupaten Cianjur sampai batas waktu pendaftaran calon perseorangan habis," katanya.
Baca Juga: PKS Sodorkan Dedi Aroza dan Agus Salim ke Gerindra Untuk Pilkada Bogor
Seperti diberitakan, KPU Kabupaten Cianjur membuka pendaftaran jalur perseorangan untuk bakal calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dengan syarat dukungan 119.118 suara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan sesuai jumlah penduduk dalam DPT Pemilu 2024.
Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Cianjur 2024, syarat dukungan minimal 119.118 suara, dari jumlah DPT 1.832.583, yang tersebar di 17 kecamatan dari total 32 kecamatan. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Gang Aigi Karanggan Ditutup, Ini Panduan Jalur Pengalihan Lewat Underpass Narogong
-
Ojol di Bandung Bersimbah Darah Ditebas Celurit, Motor Dibawa Kabur Begal Jalan Cikawao
-
6 Fakta Penyegelan Gudang Motor Listrik BGN oleh Kejagung
-
Citeureup, Nanggung dan Babakan Madang Mulai Kekeringan, Ribuan Jiwa Krisis Air Bersih
-
Ingatkan Pelat Merah Haram Pakai Pertalite, Ketua DPRD Bogor Minta ASN Hemat Kendaraan Dinas