SuaraBogor.id - Komisioner Bidang Teknis KPU Kabupaten Cianjur Abdul Latif memastikan bahwa calon independen pada Pilkada Cianjur 2024 sepi peminat.
Menurut dia, tidak ada pasangan calon independen karena sampai penutupan pendaftaran tidak ada pasangan yang menyerahkan berkas persyaratan.
Berdasarkan ketetapan KPU RI, batas waktu penyerahan berkas persyaratan calon perseorangan Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Sampai batas waktu yang ditentukan tidak ada pasangan calon yang datang untuk menyerahkan persyaratan dan bukti dukungan, sehingga kami pastikan Pilkada Kabupaten Cianjur 2024 tanpa pasangan calon dari perseorangan atau independen," katanya, dikutip Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: PKS Sodorkan Dedi Aroza dan Agus Salim ke Gerindra Untuk Pilkada Bogor
Setelah dibuka pendaftaran tanggal 8 Mei berikut persyaratan dukungan sebanyak 119.118 suara yang harus dikantongi pasangan calon perseorangan, dua pasangan calon yang berkonsultasi ke KPU Kabupaten Cianjur atas nama Gangan Solehudin-Abar Tasyri dan Deden Abdullah Sudja'i-Muhamad Saepudin.
Namun hingga batas waktu habis tanggal 12 Mei pukul 23.59 WIB, kedua pasangan tersebut tidak datang untuk menyerahkan berkas pendaftaran atau pencalonan dirinya, sehingga pendaftaran langsung ditutup.
"Berdasarkan regulasi hingga pukul 23.59 WIB tidak ada yang menyerahkan berkas, maka pendaftaran calon perseorangan ditutup, untuk aturan selama empat hari kami mengikuti regulasi dari KPU RI," katanya.
Dia menambahkan, proses pencalonan perseorangan sudah dimulai sejak tanggal 5-7 Mei, dilanjutkan dengan proses melengkapi berkas persyaratan pencalonan perseorangan sejak tanggal 8-12 Mei hingga pukul 23.59 WIB.
"Kami juga memastikan tidak ada tahapan yang dilanggar karena sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan KPU RI, bahkan kami diawasi Bawaslu Kabupaten Cianjur sampai batas waktu pendaftaran calon perseorangan habis," katanya.
Seperti diberitakan, KPU Kabupaten Cianjur membuka pendaftaran jalur perseorangan untuk bakal calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dengan syarat dukungan 119.118 suara.
Berita Terkait
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasto Tertawa Usai Sidang Suap: Masih Belajar Jadi Terdakwa
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Sinergi BRI dan Usaha Lokal Dorong Ekspor Perhiasan Batu Alam Indonesia
-
Berkah Malam Jumat, 9 Amalan Dahsyat Raih Pahala Berlipat
-
Kronologi Tabrakan Beruntun di Cianjur: Elf Oleng Hantam 5 Kendaraan
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Alfamart Tebar Promo Gila-gilaan di Weekdays
-
PKK Bogor Era Eva Marthiana: Fokus Ketahanan Pangan, Kesehatan dan Pendidikan Keluarga