SuaraBogor.id - Polres Bogor berhasil mengamankan tiga pelaku pembobolan ATM hingga menyebabkan minimarket Indomaret di Cikeas Country, Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor terbakar pada Selasa (21/5/2024) lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro memaparkan ketiga pelaku itu yakni AMM, DAS dan satu orang perempuan berinisial FS.
Pelaku AMM alias Kapten ditembak timah panas karena melawan saat hendak diamankan di wilayah Depok. Sementara satu pelaku lainnya bernama panggil Black masih dalam pencarian.
Rio memaparkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara menyewa kontrakan yang menempel pada minimarket tersebut.
Baca Juga: Kasus Kebakaran di Cianjur Melonjak Tiga Kali Lipat, Damkar Imbau Masyarakat Waspada
"Pelaku tersebut menyewa sebuah rumah di sebelah toko tersebut dan melakukan pembobolan dari rumah tersebut menembus ke Indomaret tersebut yang sebelah (kontrakan pelaku)," kata Kapolres Bogor, Senin (27/5/2024).
"Kemudian pada saat pelaku melakukan pengelasan untuk membobol ATM di dalam Indomaret," lanjutnya.
Sialnya, usai melakukan pembobolan ATM, mesin ATM yang mereka bobol terbakar hingga menyebabkan Indomaret tersebut kebakaran hingga menyebabkan kerugian Rp1,6 Miliar.
"Terjadi konsleting dan terbakar di TKP, karna kebakaran tersebut mereka kabur. Total kerugian dari kejadian tersebut Rp1,6 milyar rupiah di Indomaret tersebut," jelas dia.
Dari pembobolan ATM, para pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak Rp300 juta. Rp270 juga digunakan untuk poya-poya.
Baca Juga: Kebakaran Pabrik Tekstil di Bogor, Diduga Mesin Sablon Jadi Pemicu, Susi Beri Kesaksian Seperti Ini
"Duit yang ada sisa kurang lebih Rp30 juta, total kurang lebih Rp300 juta," jelas dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara memaparkan, para pelaku dimakamkan di wilayah Kota Depok.
"Ketiga pelaku kami amankan di wilayah Depok, di kontrakan masing-masing, untuk satu pelaku utama yaitu kapten sendiri yaitu pada saat kami coba kami amankan yang bersangkutan mencoba untuk melarikan diri jadi kami melakukan tindakan tegas terukur," jelas dia.
Dari perbuatan ketiga pelaku itu, Polres Bogor memberikan sanksi berupa pasal 365 ayat 3,4, dan 5 KUHP dan pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
-
Promo Susu Anak Indomaret April 2025, Lumayan Bikin Hemat Kantong
-
Promo Indomaret Point Spesial Bulan April 2025, Ngopi Enak Cuma Rp 20.000
-
SERBU! Promo Indomaret Harga Campur Terbaru, Susu hingga Migor Diskon Gede!
-
Diskon Shampoo Sampai 50%! Intip Katalog Promo Alfamart Minggu Ini
-
Balik dari Mudik Makin Hemat: Top Up BRIZZI di Indomaret, Gratis Kopi!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS