SuaraBogor.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta kepada kepolisian segera menangkap kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari.
Kasus tersebut saat ini tengah menjadi sorotan khusus bagi KPAD Kabupaten Bogor, lantaran sangat memprihatinkan aksi pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada mendukung pihak keluarga yang telah melapor ke polisi (Polres Bogor).
“Sangat prihatin dan sangat menyesalkan atas terjadinya kasus pencabulan di Tanjungsari tersebut. Keluarga sudah bagus melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum agar pelakunya segera ditangkap dan ditindak, karena jelas kasus tersebut telah melanggar undang - undang,” katanya dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, Senin (27/5/2024)
Waspada berharap pihak penegak hukum juga dapat segera memproses laporan keluarga anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari agar korban mendapatkan keadilan.
“Berharap kepada aparat penegak hukum, untuk segera mencari dan menangkap pelaku serta memberikan sanksi hukum, sesuai UU yang berlaku, apalagi korban berkebutuhan khusus,” jelasnya.
Namun demikian, Waspada menjelaskan bahwa aturan yang tertera pada KPAD dimana pendampingan yang diberikan untuk anak-anak dibawah umur sementara korban saat ini sudah berusia 19 tahun.
“Karena usia korban sdh 19 tahun, sementara dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang - Undang Anak, disebutkan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan,” ucapnya.
“Maka KPAD merekomendasikan agar kasus ini dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, red) Kabupaten Bogor, agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Tak Main-Main, Bakal Pecat Panwascam Tak Netral
Waspada juga mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Menghimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada putra atau putrinya, termasuk yang kebetulan memiliki anak berkebutuhan khusus, agar tidak menjadi pelaku atau korban kekerasan dalam bentuk apapun,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pihaknya akan jemput bola.
“Kami (reskrim polres Bogor) dan Polsek akan jemput bola, Kami juga akan melibatkan Dinsos,” kata Teguh Kumara.
Namun demikian, Teguh menjelaskan saat pihaknya melakukan pengecekan ke kediaman korban hasilnya nihil.
“Belum ada yang diperiksa, karena kami ke rumah korban juga kosong tidak ada orang, infonya sedang ke rumah kerabatnya di luar Bogor,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik Rp2,2 Triliun
-
4 Spot Wisata Hidden Gem di Cibungbulang Bogor, Surganya Curug dan Durian Murah
-
Jangan Cuma Cari Cuan! Mitra Makan Bergizi Gratis Disentil Wajib Bantu Sekolah Bocor hingga WC
-
Drama Penculikan Anak di Bogor Cuma Akal-akalan Bisnis, Begini Endingnya
-
Modal Rp1 Jutaan Untuk Bapak-bapak, 5 Rekomendasi Sepeda Murah Tapi Gak Murahan buat Gowes Santai