SuaraBogor.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta kepada kepolisian segera menangkap kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari.
Kasus tersebut saat ini tengah menjadi sorotan khusus bagi KPAD Kabupaten Bogor, lantaran sangat memprihatinkan aksi pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada mendukung pihak keluarga yang telah melapor ke polisi (Polres Bogor).
“Sangat prihatin dan sangat menyesalkan atas terjadinya kasus pencabulan di Tanjungsari tersebut. Keluarga sudah bagus melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum agar pelakunya segera ditangkap dan ditindak, karena jelas kasus tersebut telah melanggar undang - undang,” katanya dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, Senin (27/5/2024)
Waspada berharap pihak penegak hukum juga dapat segera memproses laporan keluarga anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari agar korban mendapatkan keadilan.
“Berharap kepada aparat penegak hukum, untuk segera mencari dan menangkap pelaku serta memberikan sanksi hukum, sesuai UU yang berlaku, apalagi korban berkebutuhan khusus,” jelasnya.
Namun demikian, Waspada menjelaskan bahwa aturan yang tertera pada KPAD dimana pendampingan yang diberikan untuk anak-anak dibawah umur sementara korban saat ini sudah berusia 19 tahun.
“Karena usia korban sdh 19 tahun, sementara dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang - Undang Anak, disebutkan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan,” ucapnya.
“Maka KPAD merekomendasikan agar kasus ini dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, red) Kabupaten Bogor, agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Tak Main-Main, Bakal Pecat Panwascam Tak Netral
Waspada juga mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Menghimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada putra atau putrinya, termasuk yang kebetulan memiliki anak berkebutuhan khusus, agar tidak menjadi pelaku atau korban kekerasan dalam bentuk apapun,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pihaknya akan jemput bola.
“Kami (reskrim polres Bogor) dan Polsek akan jemput bola, Kami juga akan melibatkan Dinsos,” kata Teguh Kumara.
Namun demikian, Teguh menjelaskan saat pihaknya melakukan pengecekan ke kediaman korban hasilnya nihil.
“Belum ada yang diperiksa, karena kami ke rumah korban juga kosong tidak ada orang, infonya sedang ke rumah kerabatnya di luar Bogor,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Buntut Temuan Sel Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Resmi Dicopot
-
Setelah Belasan Tahun Berjuang, Kampung Adat Urug Bogor Akhirnya Mengantongi Sertifikat Komunal
-
Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang
-
Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara
-
Bappisus Beri Tenggat Sepekan Usut Dugaan Kamar Apartemen di Lapas Cibinong