SuaraBogor.id - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, Jawa Barat meminta kepada kepolisian segera menangkap kasus pencabulan anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari.
Kasus tersebut saat ini tengah menjadi sorotan khusus bagi KPAD Kabupaten Bogor, lantaran sangat memprihatinkan aksi pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus hingga hamil.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada mendukung pihak keluarga yang telah melapor ke polisi (Polres Bogor).
“Sangat prihatin dan sangat menyesalkan atas terjadinya kasus pencabulan di Tanjungsari tersebut. Keluarga sudah bagus melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum agar pelakunya segera ditangkap dan ditindak, karena jelas kasus tersebut telah melanggar undang - undang,” katanya dikutip dari Metropolitan -jaringan Suara.com, Senin (27/5/2024)
Waspada berharap pihak penegak hukum juga dapat segera memproses laporan keluarga anak berkebutuhan khusus di Tanjungsari agar korban mendapatkan keadilan.
“Berharap kepada aparat penegak hukum, untuk segera mencari dan menangkap pelaku serta memberikan sanksi hukum, sesuai UU yang berlaku, apalagi korban berkebutuhan khusus,” jelasnya.
Namun demikian, Waspada menjelaskan bahwa aturan yang tertera pada KPAD dimana pendampingan yang diberikan untuk anak-anak dibawah umur sementara korban saat ini sudah berusia 19 tahun.
“Karena usia korban sdh 19 tahun, sementara dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang - Undang Anak, disebutkan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan,” ucapnya.
“Maka KPAD merekomendasikan agar kasus ini dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, red) Kabupaten Bogor, agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bogor Tak Main-Main, Bakal Pecat Panwascam Tak Netral
Waspada juga mengimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Menghimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada putra atau putrinya, termasuk yang kebetulan memiliki anak berkebutuhan khusus, agar tidak menjadi pelaku atau korban kekerasan dalam bentuk apapun,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa pihaknya akan jemput bola.
“Kami (reskrim polres Bogor) dan Polsek akan jemput bola, Kami juga akan melibatkan Dinsos,” kata Teguh Kumara.
Namun demikian, Teguh menjelaskan saat pihaknya melakukan pengecekan ke kediaman korban hasilnya nihil.
“Belum ada yang diperiksa, karena kami ke rumah korban juga kosong tidak ada orang, infonya sedang ke rumah kerabatnya di luar Bogor,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
7 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Rudy Susmanto: ASN Pemkab Bogor Terlibat Narkoba Tak Akan Dilindungi, Tes Urine Massal Menanti
-
5 Fakta Bentrok Diduga Ormas di Pasar Parung Bogor: Petugas Dikeroyok, Senjata Tajam Beredar
-
Hanya Gara-gara Parkir? Pasar Parung Mencekam: Oknum Ormas Ngamuk, Polres Bogor Turun Tangan
-
Hanya Karena Parkir Gratis? Ormas Diduga Keroyok Petugas Pasar Parung, CCTV Merekam Aksi Brutal
-
Gagal 'Swasembada' Ganja untuk Konsumsi Pribadi, Warga Cigudeg Ditangkap Bersama 7 Pohon Harapan