Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 30 Mei 2024 | 19:57 WIB
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

SuaraBogor.id - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat membongkar fakta yang selama ini tersembunyi, terkait bus maut yakni Trans Putera Fajar.

Menurut dia bus Trans Putera Fajar yang terguling di Ciater itu pernah mengalami insiden terbakar di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April 2024 lalu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan insiden tersebut pengusaha bus yang kini menjadi tersangka AI dan A sebagai pengelola telah memperbaiki dan mengubah nama bus tersebut agar tidak dikenali bahwa pernah terbakar.

Baca Juga: Perpisahan Tanpa Iuran, Study Tour di Cianjur Cukup di Dalam Kota

"Yang bersangkutan A mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan mengganti nama," kata Wibowo.

Wibowo mengatakan nama bus sebelum alami insiden terbakar bernama Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar.

"Tujuan agar bus terbakar tidak dikenali sehingga masih bisa disewakan," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan tersangka A tidak mengetahui terdapat masalah teknis terhadap kendaraan bus dan tidak pernah melakukan perawatan rutin khususnya terhadap kondisi rem.

"Yang bersangkutan mendapat laporan dari S (sopir) bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun, yang bersangkutan tidak memerintahkan berhenti," kata Wibowo.

Baca Juga: Satlantas Depok Gelar Ramp Check Bus Pariwisata, 4 Unit Dinyatakan Tidak Layak Jalan

Wibowo menambahkan bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan karena tidak ditemukan surat izin operasional (KIR) tidak berlaku atau kedaluwarsa.

"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia. [Antara].

Load More