SuaraBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan SK perpanjangan masa jabatan untuk para kepala desa (Kades) pada Kamis (30/5/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldi Yushab Finsyah menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades itu merupakan tindak lanjut dari revisi UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
"Insyaallah besok Pemkab Bogor akan menyerahkan surat keputusan Bupati Bogor berkenaan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Renaldi, Rabu 29 Mei 2024.
Dari 416 Kades, hanya 410 kades yang diberikan perpanjangan jabatan. Sementara, enam kades lainnya tidak diperpanjang.
"Ada 410 kepala desa dari 416 karna ada 6 desa yang mereka itu tidak bisa diberikan SK tambahan berkenaan dengan ada yang mengundurkan diri ada yang meninggal jadi mereka sudah status berhenti dan persiapan pelaksanaan PAW (pergantian antar waktu)," papar dia.
Keenam kades itu juga merupakan kades yang terjerat hukum. Enam kades itu merupakan kades di Kecamatan Citeureup, Babakan Madang, Cisarua, Tajurhalang, Rumpin dan Cigudeg.
"Betul, diantaranya yang (tersangkut hukum) karena mereka sudah diberikan SK pemberhentian mereka kan yang 6 itu diantaranya sudah mendapatkan SK Bupati tentang pemberhentian," jelasnya.
Perpanjangan Jabatan Kades sampai 2026 hingga 2031
Renaldi Yushab Finsyah memaparkan bahwa, perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun ini menjadikan penambahan 2 tahun masa jabatan untuk setiap kades.
Ia memaparkan bahwa 410 jabatan kades di Kabupaten Bogor akan habis di tahun 2026 hingga 2031 berdasarkan waktu mereka dilantik menjadi kades.
Baca Juga: Gagal Kaya Mendadak, Dua Remaja di Parung Kepergok Curi Uang Kotak Amal Masjid
"Besok itu ada 19 desa yang harusnya mereka selesai di tahun ini (2024) November tapi mereka akan menjadi diperpanjang selesainya di tahun 2026," kata Renaldi.
Selanjutnya, sebanyak 222 kades yang awalnya selesai di tahun 2025, akan diperpanjang hingga tahun 2027 mendatang.
"Berikutnya, ada 51 kepala desa yang seharusnya dia selesai di tahun 2026, mereka akan selesai di tahun 2028. Berikutnya ada 88 desa yang harus nya selesai di tahun 2027 dan mereka di perpanjang selesai jabatannya di tahun 2029," papar dia.
Kemudian, 36 desa terakhir yang tahun 2023 hasil pemilihan kepala desa serentak, akan habis masa jabatanannya di 2031 mendatang.
"Yang seharusnya mereka selesai di tahun 2029 akhirnya karena mereka perpanjangan selesai di tahun 2031," tutup dia.
Kontributor : Egi Abdul Mugni
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Paket Misterius di Jasa Pengiriman, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Cair Asal Bogor
-
Tragedi Subuh di Cilebut, Lansia Asal Kota Bogor Tewas Tertabrak KRL
-
Dirgahayu Bhayangkara ke-80, Bupati Bogor Doakan Polri Selalu Kuat Jadi Pengayom Masyarakat
-
Cara Baru Cek Bansos di Bogor: Warga Kini Bisa Tahu Alasan Tak Pernah Dapat Bantuan
-
Cetak Sejarah Baru! Bogor Hornbills Juara IBL 2026, Bupati Rudy Susmanto Mengaku Bangga