SuaraBogor.id - Gerakan Supian Suri bakal maju di Pilkada Depok, Jawa Barat nampaknya membuat semua kalangan turut memberikan perhatian.
Apalagi, Supian Suri yang merupakan Sekda Kota Depok itu mendapatkan banyak partai pengusung jika maju di Pilkada Depok 2024 mendatang.
Kali ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tersebut agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Surat edaran ini tentang ASN dalam pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 agar bersikap netral," kata Mohammad Idris.
Idris mengatakan imbauan tersebut berlaku sejak diterbitkan surat edaran Surat Edaran Nomor 270/343-Huk pada 31 Mei 2024.
"Tujuannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik," ungkap Idris.
Dalam surat edaran wali kota ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lalu Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Yang berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 94/KPG.03.04/BKD.
Baca Juga: Tunggu Arahan Airlangga, Partai Golkar Siap Deklarasi Imam dan Ririn Untuk Pilkada Depok
Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Idris menegaskan dalam surat edaran ASN dan non ASN wajib mengikuti imbauan tersebut.
Idris menuturkan ketentuan imbauan surat edaran tersebut ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan.
"Tidak berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," tuturnya.
Selain itu juga pegawai non ASN di pemerintahan kota tersebut bekerja dengan perjanjian kontrak kerja dengan organisasi perangkat daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD wajib mematuhi ketentuan netralitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
4 Rekomendasi Lampu Sepeda Terbaik 2026 dan Harganya
-
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas 335 Jemaah Haji Kloter 24: Doakan Kelancaran dan Haji Mabrur
-
Kembali Makan Korban, Jalur Tengkorak Cisarua Bogor Bikin Pemotor Jakarta Terluka Parah
-
5 Rekomendasi Wisata Alam Sukamakmur Bogor Wajib Dikunjungi Mei 2026
-
Gara-gara Nyabu Sejak 2024, Kontrak Kerja PPPK di Klapanunggal Terancam Diputus