SuaraBogor.id - Gerakan Supian Suri bakal maju di Pilkada Depok, Jawa Barat nampaknya membuat semua kalangan turut memberikan perhatian.
Apalagi, Supian Suri yang merupakan Sekda Kota Depok itu mendapatkan banyak partai pengusung jika maju di Pilkada Depok 2024 mendatang.
Kali ini, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota tersebut agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
"Surat edaran ini tentang ASN dalam pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 agar bersikap netral," kata Mohammad Idris.
Idris mengatakan imbauan tersebut berlaku sejak diterbitkan surat edaran Surat Edaran Nomor 270/343-Huk pada 31 Mei 2024.
"Tujuannya untuk mewujudkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik," ungkap Idris.
Dalam surat edaran wali kota ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Lalu Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.
Yang berisi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 94/KPG.03.04/BKD.
Baca Juga: Tunggu Arahan Airlangga, Partai Golkar Siap Deklarasi Imam dan Ririn Untuk Pilkada Depok
Tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, Kampanye oleh Pejabat Negara/Pejabat lainnya, serta Larangan Penggunaan Program dan Fasilitas Negara.
Idris menegaskan dalam surat edaran ASN dan non ASN wajib mengikuti imbauan tersebut.
Idris menuturkan ketentuan imbauan surat edaran tersebut ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Serta menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak ikut serta dalam politik praktis yang mengarah kepada keberpihakan.
"Tidak berafiliasi dengan partai politik atau pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," tuturnya.
Selain itu juga pegawai non ASN di pemerintahan kota tersebut bekerja dengan perjanjian kontrak kerja dengan organisasi perangkat daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD wajib mematuhi ketentuan netralitas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Mengapa Pengemudi HR-V Nekat Injak Gas Sampai 130 Km/Jam?
-
Buntut Penutupan Tambang Dedi Mulyadi, Warga Bogor 'Menjerit' Kelaparan, Ada Apa Sebenarnya?
-
Pratama Arhan Alami Pekan Berat, Resmi Cerai dan Tak Berkutik di Hadapan Persib
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sahkan Perubahan APBD 2025, Siap Geber Pembangunan dan Susun APBD 2026
-
Bupati Bogor Tiba-Tiba Minta Maaf di Hari Kesaktian Pancasila, Ada Apa?