SuaraBogor.id - Adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk KPU Kabupaten Cianjur kembali melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang suara di 15 TPS di Cianjur.
Dari data yang diterima, penghitungan ulang suara itu terjadi di empat TPS di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur saat ini tengah melakukan persiapan matang untuk pelaksanaan, sesuai perintah dari MK.
Ketua KPU Cianjur Muchamad Ridwan mengatakan setelah melakukan rapat dan mendapat pengarahan dari KPU RI dan KPU Jabar, pihaknya akan menggelar keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2024 yang memenangkan gugatan pemohon caleg Partai Gerindra.
Baca Juga: PPDB Online 20 SMP di Cianjur, Catat Tanggal Pendaftarannya
"Harapan kami pekan depan sudah ada keputusan dan petunjuk teknis dari KPU RI dan KPU Jabar untuk pemungutan suara ulang (PSU), termasuk penghitungan suara ulang di empat TPS sesuai dengan keputusan MK," katanya.
Ridwan mengatakan pihaknya harus mempersiapkan PSU dengan matang sambil menunggu surat dari KPU RI dan KPU Jawa Barat terkait pelaksanaan PSU di TPS 15, termasuk menyiapkan beberapa proses yang harus ditempuh agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi, kata dia, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak TNI-Polri dan Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Cianjur, sedangkan setelah pelaksanaan KPU Cianjur tidak perlu melaporkan hasilnya ke MK.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang diharuskan sesuai putusan MK, sedangkan terkait hal lain termasuk penjagaan gudang KPU Cianjur seiring putusan penghitungan surat suara ulang masih berjalan seperti biasa," katanya.
Dia menambahkan penjagaan akan diubah setelah ada keputusan dalam rapat kordinasi nantinya, ketika diminta untuk melibatkan pihak kepolisian atau unsur lainnya, termasuk Bawaslu Cianjur.
Baca Juga: Dari Baku Hantam Jadi Saling Peluk, Kisah Damai di Balik Penyerangan Wayang Golek Cianjur
Sementara Kepala Divisi Data Komisioner KPU Cianjur, Rustiman, mengatakan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 15 sekitar 210 orang sesuai dengan data Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.
Berita Terkait
-
Sakit Tenggorokan Lebih dari 3 Minggu Pertanda Gejala Kanker? Ini Penjelasan Dokter
-
KPU Klaim Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 5 Kabupaten/Kota Tertib dan Lancar
-
Jalur Puncak Hari Ini: Pemudik Balik Campur Wisatawan, Macet Tak Terhindarkan?
-
Turun ke Jalan Bareng Mahasiswa, Demo Emak-emak Tolak UU TNI: Kami Tak Ingin Orba Kembali!
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi Lagi Rp34.000 Jadi Rp1.846.000/Gram
Terkini
-
Catat! Ini Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat: Harus Punya Tanah Minimal 5 Hektare
-
Penampakan Lokasi Pembuatan Uang Palsu di Bogor, dari Alat Cetak Hingga Bahan Baku
-
Waspada! Ada Pabrik Uang Palsu Rp3,3 Miliar di Bogor
-
Dedie A Rachim Laporkan Kondisi Jalan Longsor Batutulis ke Wamen PU, Ajukan Opsi Jalur Baru
-
BisKita Trans Pakuan Kembali Layani Warga Bogor, Tarif Tetap Rp4.000 dengan Opsi QRIS