Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:53 WIB
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bogor Juhdi. [IST]

Bawaslu, kata Juhdi memiliki waktu 12 hari kalender untuk menuntaskan masalah tersebut. Artinya, jika proses berlanjut sidang terbuka, Bawaslu akan memutuskan perkara tersebut paling lambat pada 24 Juni 2024.

Sepanjang hari-hari tersebut, layaknya persidangan, Bawaslu akan mendengarkan materi gugatan dan tanggapan para pihak, serta mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan para pihak.

"Putusannya seperti apa, ya nanti tergantung apa materi gugatannya, apakah akan dikabulkan semuanya atau sebagian atau ditolak itu bergantung proses persidangan," tutupnya.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang, Pj Wali Kota Bogor Minta Cek Pohon Rapuh

Load More