SuaraBogor.id - Kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ini marak terjadi. Tentunya hal ini harus menjadi perhatian penuh bagi pemerintah.
Saat ini, Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengajak warga agar masyarakat agar berani melapor jika ada kasus kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan warga.
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada mengatakan, pihaknya berharap masyarakat agar berani melapor baik ke pihak kepolisian atau ke KPAD Bogor.
KPAD Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan polsek setempat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis kekerasan. Hal ini merupakan bagian dari pencegahan melalui program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat atau PATBM.
Baca Juga: Raperda Kasus Kekerasan di Lingkungan Pendidikan di Bogor Mulai Digagas
Waspada menjelaskan upaya menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya mencegah peristiwa kekerasan merupakan suatu keharusan yang terus dilakukan KPAD untuk mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak.
Menurut dia, masyarakat terbebas dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak seperti kekerasan fisik, psikis, verbal, seksual, bahkan kekerasan digital.
“Ini gencar dan masif kami lakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melapor. Pengawasan dan pencegahan ini kita juga intens lakukan secara jemput bola," tuturnya.
Waspada memaparkan, berbagai kegiatan jemput bola seperti pencegahan kekerasan berbasis sekolah atau KPAD Goes to School, jemput bola door to door ke rumah masyarakat juga lingkungan untuk mencegah kekerasan dari oknum tenaga pendidik.
"Silakan lapor ke KPAD, semua bebas biaya tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis bahkan pelaporan bisa dilakukan secara online dan whatsapp,” kata Waspada.
Baca Juga: PPDB Bogor 2024 Diklaim Bebas KKN, Aplikasi Hindari Pertemuan Pendaftar dan Panitia
Untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Bogor, maka pengawasan dan pencegahan masif dilakukan melalui PATBM karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, orang tua, dan keluarga wajib memberikan perlindungan terhadap anak.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Misteri Bungkamnya Developer Grand Alifia Bogor Usai Dipolisikan Warga
-
Kearifan Lokal Terancam? Modernitas dan Ketidakadilan Gerogoti Peran Masyarakat Adat
-
11 PSK MiChat di Bogor Ditangkap, 535 Botol Miras Diamankan
-
DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Satu Visi Berantas Minuman Beralkohol Ilegal
-
Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja