SuaraBogor.id - Pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) terancam dipenjara, lantaran ulah yang dilakukan yakni memberikan makan sampah plastik ke Kuda Nil.
Untuk diketahui, sebelumnya viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung atau wisatawan dari dalam mobol memberikan makan tidak layak kepada Kuda Nil.
Video viral itu saat ini tengah menjadi sorotan dan kecaman dari netizen. Pasalnya, pengunjung itu bukan memberikan makanan yang baik, tapi sampah plastik dengan cara dilempar ke Kuda Nil.
Manajemen Taman Safari Indonesia mengingatkan kepada pengunjung terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa sehubungan ulah salah satu pengunjung yang memberikan makan kuda nil sampah plastik.
"Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa," ungkap Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group Alexander Zilkarnain.
Alexander menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ini dapat berimplikasi hukum jika pengunjung Taman Safari Indonesia tidak menaatinya.
"Kami berharap kejadian ini tidak terluang kembali karena tentu ada sanksi yang diberikan kepada pengunjung dalam bentuk teguran, dikeluarkan dari lokasi, kemudian dan diinformasikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Kejadian pada hari Kamis (20/6), petugas kesehatan hewan Taman Safari Bogor saat itu dengan sigap mengeluarkan kantung plastik dari mulut kuda nil.
"Terima kasih kepada netizen yang sudah menginformasikan mengenai hal ini. Dengan segera dan sigap, petugas kami melakukan langkah-langkah tertentu," ungkap Alexander.
Baca Juga: RS Marzoeki Mahdi Siap Tampung Pecandu Judi Online: Bantu Kembali ke Jalur Benar
Ia memastikan bahwa saat ini kuda nil tersebut dalam kondisi sehat berkat penanganan sigap dari petugas.
"Kondisi kuda nilnya saat ini baik, tidak terpengaruh kejadian kemarin karena segera diambil dan langsung diberikan penanganan dan mitigasi yang tepat. Sudah biasa perawatan yang kami lakukan," kata dia. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Intip 5 Pilihan Sepeda yang Cocok dengan Gaya Hidup ASN
-
Dari Puncak hingga Naringgul, Ini Daftar Titik Rawan Bencana di Jalur Utama Cianjur
-
Dividen BRI Rp52,1 Triliun Disahkan, Perkuat Nilai Bagi Pemegang Saham
-
Ekspansi BRI ke Timor Leste, Pegadaian Buka Cabang Perdana