SuaraBogor.id - Pengunjung Taman Safari Indonesia (TSI) terancam dipenjara, lantaran ulah yang dilakukan yakni memberikan makan sampah plastik ke Kuda Nil.
Untuk diketahui, sebelumnya viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung atau wisatawan dari dalam mobol memberikan makan tidak layak kepada Kuda Nil.
Video viral itu saat ini tengah menjadi sorotan dan kecaman dari netizen. Pasalnya, pengunjung itu bukan memberikan makanan yang baik, tapi sampah plastik dengan cara dilempar ke Kuda Nil.
Manajemen Taman Safari Indonesia mengingatkan kepada pengunjung terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Satwa sehubungan ulah salah satu pengunjung yang memberikan makan kuda nil sampah plastik.
"Satwa yang ada di Taman Safari Indonesia termasuk satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Satwa," ungkap Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group Alexander Zilkarnain.
Alexander menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya ini dapat berimplikasi hukum jika pengunjung Taman Safari Indonesia tidak menaatinya.
"Kami berharap kejadian ini tidak terluang kembali karena tentu ada sanksi yang diberikan kepada pengunjung dalam bentuk teguran, dikeluarkan dari lokasi, kemudian dan diinformasikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Kejadian pada hari Kamis (20/6), petugas kesehatan hewan Taman Safari Bogor saat itu dengan sigap mengeluarkan kantung plastik dari mulut kuda nil.
"Terima kasih kepada netizen yang sudah menginformasikan mengenai hal ini. Dengan segera dan sigap, petugas kami melakukan langkah-langkah tertentu," ungkap Alexander.
Baca Juga: RS Marzoeki Mahdi Siap Tampung Pecandu Judi Online: Bantu Kembali ke Jalur Benar
Ia memastikan bahwa saat ini kuda nil tersebut dalam kondisi sehat berkat penanganan sigap dari petugas.
"Kondisi kuda nilnya saat ini baik, tidak terpengaruh kejadian kemarin karena segera diambil dan langsung diberikan penanganan dan mitigasi yang tepat. Sudah biasa perawatan yang kami lakukan," kata dia. [Antara].
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor