Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 25 Juni 2024 | 09:28 WIB
Ilustrasi 2 Kurir Narkoba Asal Jakbar dan Depok Ditangkap, Mengaku Diupah Rp2 Juta untuk Ambil Barang Haram. [Dok Polisi]

SuaraBogor.id - 2 kurir narkoba asal Jakarta Barat dan Kota Depok ditangkap Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur.

Kedua kurir itu terbukti terlibat pada jaringan peredaran narkotik dan obat terlarang. Dua tersangka itu yakni AM (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan KG (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil senilai sekitar Rp1,5 miliar.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat ada dugaan transaksi narkoba. Kami kemudian lakukan penangkapan pada keduanya," kata Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Rindu Orang Tua di Momen Idul Adha, Suasana Beda Tanpa Ayah dan Ibu

Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Mereka dilakukan pemeriksaan dan interograsi di lokasi kejadian.

Saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan mendapati lampu senter. Setelah dibuka ternyata isinya seperti garam dan diduga kuat adalah sabu-sabu. Setelah itu, polisi juga menggeledah tas pelaku yang ternyata juga didapat pil yang diduga ekstasi.

Polisi menyita ada sabu-sabu seberat 379,42 gram, pil berwarna putih biru sebanyak 328 butir dan pil ungu putih sebanyak 237 butir. Seluruh barang bukti disita oleh petugas.

Kepada polisi, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang untuk mengambil barang di Kota Blitar. Mereka naik angkutan ke Blitar dan sempat menginap di salah satu penginapan.

Kemudian, setelah mendapatkan informasi barang, mereka kemudian naik ojek daring dan mengambil barang tersebut. Pelaku mengambil barang yang diletakkan dengan sistem ranjau, yakni tanpa diketahui yang menaruhnya.

Baca Juga: 32.000 Hewan Kurban Semarakkan Idul Adha di Depok, Transaksi Capai Rp289 Miliar

Wakapolres mengungkapkan, nominal dari barang bukti yang disita itu sekitar Rp1,5 miliar. Dengan berhasil disita barang itu, bisa menyelamatkan ribuan orang dari pengaruh negatif narkoba.

"Kami perkirakan nominal barang buktinya ada Rp1,5 miliar. Ini bisa menyelamatkan berapa ribu generasi. Jika sampai beredar ke masyarakat, generasi muda ke depan sekian banyak menjadi korban peredaran narkoba," kata dia.

Sementara itu, salah satu pelaku mengaku ditawari untuk mengambil barang di Blitar dengan upah Rp2 juta. Ia dengan rekanya mengambil paketan tersebut. Ia tidak menyangka jika harus berhubungan dengan polisi.

Polisi hingga kini juga terus memeriksa dan mengorek keterangan dari pelaku untuk mengusut kasus tersebut. Polisi mengusutnya untuk mengungkap jaringan di atasnya. Sedangkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. [Antara].

Load More