Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 30 Juni 2024 | 22:36 WIB
Satpol PP Segel TPS Ilegal di Rumpin, Diduga Angkut Sampah dari Luar Daerah [Antara]

Penyegelan sendiri dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Minggu (23/6/2024)

Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Bogor Yogi Tritugastyo mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari Camat Rumpin Icang Aliyudin ke Satpol PP.

Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.

"Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta lantai kerja yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2000. Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada," kata Yogi.

Baca Juga: Ancaman Serius Judi Online di Kabupaten Bogor, Pj Bupati Asmawa Tosepu: Laporkan Jika Ada ASN Terlibat

Load More