SuaraBogor.id - Polres Sukabumi, Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, beberapa waktu lalu.
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap sepasang kekasih yang diduga pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan warga Gegerbitung itu.
"Sepasang kekasih berinisial WS dan NAA ditangkap di dua lokasi berbeda di hari yang sama yakni pada Sabtu (29/6). WS ditangkap di Kecamatan Gegerbitung sementara NAA ditangkap di wilayah Kabupaten Cianjur," ujarnya, kepada wartawan Kamis (4/7/2024).
Menurut Tony, motif kedua tersangka melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Cianjur yang baru sehari dikenalnya tersebut untuk menguasai harta korban.
Akibat perbuatannya itu, WS dan NAA dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 15-20 tahun penjara.
Sementara, Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan awal mula kasus dugaan pembunuhan berencana ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait ditemukan jasad perempuan di semak-semak di Kecamatan Gegerbitung pada Rabu (26/6).
Setelah itu, pihaknya melakukan autopsi terhadap jasad korban dan ditemukan fakta bahwa kematian perempuan tersebut akibat pembunuhan karena ditemukan adanya bekas cekikan pada leher korban.
Berkat informasi tersebut petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Gegerbitung bersama Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Terungkap sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat dijemput dari rumahnya di Kabupaten Cianjur dan pergi bersama kedua tersangka pada Rabu.
Tiga hari setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil menemukan jejak kedua tersangka dan langsung melakukan penangkapan terhadap WS di Kecamatan Gegerbitung dan NAA di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Pilkada Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi, Bawaslu RI Beri Catatan Khusus
"Dari hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bertujuan untuk menguasai harta korban. Bahkan, sepasang kekasih ini mengaku baru mengenal korban satu hari," tambahnya.
Ia menambahkan korban dan kedua tersangka berkenalan di Pegadaian Cianjur, kemudian Selasa (25/6) pagi. Setelah ngobrol ngalor ngidul, korban pun kemudian pulang ke rumahnya.
Saat malam harinya, tersangka NAA menghubungi korban untuk meminjam uang dan korban pun sepakat memberinya dengan imbalan minta diantar menagih utang kepada seseorang di wilayah Kecamatan Gegerbitung.
Akhirnya keesokan harinya atau Rabu korban dijemput kedua tersangka dengan menggunakan mobil. Setelah tiba di Gegerbitung, tersangka WS menghentikan mobilnya kemudian menjerat leher korban dengan menggunakan sabuk mobil, sementara NAA membantu menutup mulut korban dengan tangan.
Setelah korban diduga meninggal, kemudian keduanya mengambil uang milik korban sebesar Rp108 ribu dan melucuti perhiasan emas yang ternyata imitasi.
Bayu menambahkan sebelum menjemput korban, keduanya telah membuat rencana untuk menghabisi nyawa IRT itu dengan tujuan ingin menguasai harta korban. Sementara perhiasan imitasi, dibuang oleh kedua tersangka ke sungai. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
Terkini
-
Babak Baru Kasus Fitnah Jusuf Kalla: Divonis 1,5 Tahun, Silfester Matutina Lawan Balik Lewat PK
-
Goodbye JPO Paledang! Akses Dekat Stasiun Bogor Ini Resmi Ditutup dan Segera Rata dengan Tanah
-
Adityawarman Adil Rayakan HUT ke-80 RI dengan Gelorakan Semangat Kemerdekaan
-
Sapu Bersih Bangunan Liar di Citeureup, Satpol PP Bogor Klaim Pendekatan Humanis Berhasil
-
Polisi Lacak Jejak Digital Rahmat Ajiguna yang Hilang di Bogor