Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Selasa, 02 Juli 2024 | 16:11 WIB
Ilustrasi Pilkada Cianjur Masuk Kategori Rawan Tinggi. [Dok.Antara/Iggoy el Fitra]

SuaraBogor.id - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 untuk Kabupaten Cianjur, Jawa Barat masuk dalam kategori rawan tinggi. Hal itu menjadi dasar Bawaslu RI langsung turun gunung.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, saat ini pihaknya telah memberikan catatan khusus agar Bawaslu Jabar dan Cianjur mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pada Pemilu dan Pilkada 2024 Kabupaten Cianjur termasuk dalam kategori rawan tinggi dengan nilai 50,56 dan berada pada peringkat 10 di Indonesia, " katanya, dikutip dari Antara.

Dikatakannya, Bawaslu RI memberikan tugas pada Bawaslu Jabar dan Cianjur untuk membuat pemetaan terkait Indeks kerawanan pemilu (IKP) pada Pilkada 2024 berdasarkan situasi terbaru di Cianjur agar proyeksinya tepat.

Baca Juga: Survei Sementara Pilkada Depok: Imam Budi Hartono Teratas Dibuntuti Elly Farida dan Pradi Supriatna

Sehingga, katanya hasilnya akurat dengan indikator kontestasi, penyelenggaraan Pemilu, partisipasi, maupun konteks sosial politik, dimana pemetaan kerawanan yang jadi turunan dari IKP saat ini sedang berproses dengan target tuntas bulan di bulan Agustus ini.

"IKP berguna sebagai peringatan bagi penyelenggara dalam mengatasi kerawanan tinggi Pilkada sehingga dapat diantisipasi agar tidak sampai terjadi," katanya.

Setelah pemetaan kerawanan di Cianjur keluar, dapat menjadi pedoman termasuk bagi pemerintah daerah dalam mengambil berbagai langkah antisipasi dan pengawasan serta tindakan.

"Kami berharap tidak ada peristiwa atau kerawanan yang terjadi pada Pilkada 2024 termasuk di Cianjur, dapat berjalan aman, lancar, jujur dan adil," katanya.

Tercatat pada Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan PSU di TPS 15 dan perhitungan ulang surat suara (PUSS) di TPS 12, 13, 14, dan 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, dimana pelaksanaannya harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan.

Baca Juga: Gagal Jadi Calon Bupati Bogor Jalur Independen, Gunawan Hasan Ancam Bongkar Kebobrokan KPU

KPU Cianjur telah menggelar Penghitungan Ulang Surat Suara pada Jumat (28/6) di Gudang Logistik KPU Cianjur dan Pemungutan Suara Ulang di TPS 15 di Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.

Load More