SuaraBogor.id - Dua pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat nekat melakukan aksi pembacokan kepada tema sendiri hingga telinga nyaris putus.
Aksi pembacokan sendiri dilakukan dua pemuda berinisial SLM (24) dan SPL (21) yang dilakukan kepada korban bernama Rendi (24), yang merupakan warga Kecamatan Cilaku.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kedua orang pelaku yang melupakan warga satu kampung dengan korban di Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, ditangkap Minggu (14/7) setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan penganiayaan ke polisi.
"Petugas langsung disebar untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berhasil diringkus di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan dua bilah senjata tajam jenis golok dan samurai yang digunakan untuk menganiaya korban sehingga mengalami luka serius di bagian telinga kanan yang hampir putus terkena sabetan senjata tajam milik SLM.
Hasil pemeriksaan terhadap keduanya mengaku terpancing emosi karena korban sempat menggeber mobil di depan rumah pelaku, sehingga keduanya dengan senjata tajam mengejar korban dan melakukan penganiayaan hingga korban dibawa ke RSUD Cianjur akibat luka yang diderita.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Poles Cianjur. Keduanya akan dijerat Pasal 170 ayat 2(2) KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan aksi pembacokan yang dilakukan pelaku yang selama ini merupakan pemuda dari satu kampung sudah beberapa kali berseteru, terakhir korban dianiaya pelaku dengan senjata tajam karena menggeber mobilnya di depan rumah pelaku.
"Keduanya mengakui perbuatannya karena terpancing emosi atas perbuatan korban, sehingga mereka mengejar korban dan langsung melayangkan senjata tajam jenis samurai, sedangkan pelaku SPL mengaku hanya melayangkan pukulan," katanya.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Cianjur, Polisi: Mobil Pick Up Ugal-ugalan, 3 Orang Terluka
Namun keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena akibat aksi mereka menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian telinga yang nyaris putus."Pelaku terancam kurungan paling lama 10 tahun" katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor