SuaraBogor.id - Dua pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat nekat melakukan aksi pembacokan kepada tema sendiri hingga telinga nyaris putus.
Aksi pembacokan sendiri dilakukan dua pemuda berinisial SLM (24) dan SPL (21) yang dilakukan kepada korban bernama Rendi (24), yang merupakan warga Kecamatan Cilaku.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kedua orang pelaku yang melupakan warga satu kampung dengan korban di Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, ditangkap Minggu (14/7) setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan penganiayaan ke polisi.
"Petugas langsung disebar untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berhasil diringkus di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya.
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan dua bilah senjata tajam jenis golok dan samurai yang digunakan untuk menganiaya korban sehingga mengalami luka serius di bagian telinga kanan yang hampir putus terkena sabetan senjata tajam milik SLM.
Hasil pemeriksaan terhadap keduanya mengaku terpancing emosi karena korban sempat menggeber mobil di depan rumah pelaku, sehingga keduanya dengan senjata tajam mengejar korban dan melakukan penganiayaan hingga korban dibawa ke RSUD Cianjur akibat luka yang diderita.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Poles Cianjur. Keduanya akan dijerat Pasal 170 ayat 2(2) KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan aksi pembacokan yang dilakukan pelaku yang selama ini merupakan pemuda dari satu kampung sudah beberapa kali berseteru, terakhir korban dianiaya pelaku dengan senjata tajam karena menggeber mobilnya di depan rumah pelaku.
"Keduanya mengakui perbuatannya karena terpancing emosi atas perbuatan korban, sehingga mereka mengejar korban dan langsung melayangkan senjata tajam jenis samurai, sedangkan pelaku SPL mengaku hanya melayangkan pukulan," katanya.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Cianjur, Polisi: Mobil Pick Up Ugal-ugalan, 3 Orang Terluka
Namun keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena akibat aksi mereka menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian telinga yang nyaris putus."Pelaku terancam kurungan paling lama 10 tahun" katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Suhu Panas Picu Lonjakan Api, Damkar Kabupaten Bogor Ajak Warga Saling Tegur dan Waspada
-
Jadwal One Way Puncak Bogor Hari Ini, Minggu 12 Juli 2026: Ganjil Genap Ditiadakan
-
Seret Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus FA, Kasus Korupsi Batu Bara Hubungkan PLN Hingga Asabri
-
DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Paripurna, Bahas Raperda Strategis Demi Perkuat Pembangunan Kota
-
Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Perkuat Partisipasi Politik Lewat Podcast KPU