SuaraBogor.id - Dua pemuda di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat nekat melakukan aksi pembacokan kepada tema sendiri hingga telinga nyaris putus.
Aksi pembacokan sendiri dilakukan dua pemuda berinisial SLM (24) dan SPL (21) yang dilakukan kepada korban bernama Rendi (24), yang merupakan warga Kecamatan Cilaku.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kedua orang pelaku yang melupakan warga satu kampung dengan korban di Kampung Cibodas, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, ditangkap Minggu (14/7) setelah sebelumnya keluarga korban melaporkan penganiayaan ke polisi.
"Petugas langsung disebar untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang berhasil diringkus di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," katanya.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Cianjur, Polisi: Mobil Pick Up Ugal-ugalan, 3 Orang Terluka
Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan dua bilah senjata tajam jenis golok dan samurai yang digunakan untuk menganiaya korban sehingga mengalami luka serius di bagian telinga kanan yang hampir putus terkena sabetan senjata tajam milik SLM.
Hasil pemeriksaan terhadap keduanya mengaku terpancing emosi karena korban sempat menggeber mobil di depan rumah pelaku, sehingga keduanya dengan senjata tajam mengejar korban dan melakukan penganiayaan hingga korban dibawa ke RSUD Cianjur akibat luka yang diderita.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Poles Cianjur. Keduanya akan dijerat Pasal 170 ayat 2(2) KUHPidana dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," katanya.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan aksi pembacokan yang dilakukan pelaku yang selama ini merupakan pemuda dari satu kampung sudah beberapa kali berseteru, terakhir korban dianiaya pelaku dengan senjata tajam karena menggeber mobilnya di depan rumah pelaku.
"Keduanya mengakui perbuatannya karena terpancing emosi atas perbuatan korban, sehingga mereka mengejar korban dan langsung melayangkan senjata tajam jenis samurai, sedangkan pelaku SPL mengaku hanya melayangkan pukulan," katanya.
Baca Juga: Penampakan Mobil Bak Terbuka Ringsek Usai Terlibat Kecelakaan Beruntun di Cianjur
Namun keduanya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena akibat aksi mereka menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian telinga yang nyaris putus."Pelaku terancam kurungan paling lama 10 tahun" katanya. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Cara Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu
-
Jadi Korban Begal? Kapolres Bogor Izinkan Warga Bela Diri dengan Cara Apapun
-
Jumat Berkah! Klaim Saldo Gratis DANA Kaget Ratusan Ribu Hari Ini, Cepat Sebelum Kehabisan
-
Trading dengan Broker Forex BAPPEBTI Lebih Aman bagi Trader Indonesia
-
Bagaimana Cara Jitu Agar Anak Tidur Malam di Bawah Jam 10 ?