Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 18 Juli 2024 | 21:38 WIB
Ilustrasi penipuan atau Komplotan Oknum Pegawai Bank di Cianjur dan Calo Kredit Tipu Nasabah Rp3,1 Miliar (Twitter/@kgblgnunfaedh)

SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus oknum pegawai Bank BRI di Cianjur bersama calo kredit karena telah melakukan penipuan sebesar Rp3,1 miliar.

Dua orang pegawai Bank BRI Cianjur itu berinisial AP dan AAR serta seorang calo kredit ZN, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan terungkap-nya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kredit macet dengan jumlah fantastis yang terjadi di kantor bank unit Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Sukanagara.

"Total kredit macet di dua unit bank BRI tersebut Rp3,1 miliar dengan rincian di Kecamatan Warungkondang sebesar Rp1.437.373.701 dan di Kecamatan Sukanagara sebesar Rp1.670.820.623," katanya.

Baca Juga: BRI Rajai Setoran Dividen BRI, Kontribusi ke Negara Tembus Rp23,2 Triliun

Kedua orang pelaku melibatkan ZN (calo kredit fiktif) yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit alias kredit topengan.

Tersangka AP sudah melakukan aksinya selama dua tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, sedangkan AAR dan ZN melakukan aksi yang sama di Kantor Unit Sukanagara, sehingga pihaknya meminta keterangan saksi sekitar 60 orang yang menjadi nasabah.

"Tindakan kredit topengan telah dilakukan komplotan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1650 /M.2.27/Fd.2/06/2024 tanggal 07 Juni 2024, Kejari Cianjur memeriksa 60 orang saksi," katanya.

Untuk memenuhi alat bukti, tutur dia, pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka sejak Kamis (18/7) guna mempermudah proses penyelidikan dan penuntutan serta tidak menghilangkan barang bukti.

Tersangka dalam melakukan aksinya karena tuntutan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank sekitar Rp 20 juta, namun uang kredit untuk nasabah yang sudah cair hanya disampaikan beberapa persen sedangkan sisanya dipakai untuk pribadi.

Baca Juga: Emosi Gegara Digeber Mobil, Pemuda di Cianjur Bacok Teman Sendiri Hingga Telinga Nyaris Putus

"Ketika nasabah mendapat pinjaman sebesar Rp10 juta hanya Rp500 ribu yang diserahkan, sedangkan kredit yang paling tinggi diajukan sampai Rp100 juta dan uang-nya dipakai untuk kepentingan tersangka," katanya.

Kamin menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. [Antara].

Load More