SuaraBogor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat berhasil meringkus oknum pegawai Bank BRI di Cianjur bersama calo kredit karena telah melakukan penipuan sebesar Rp3,1 miliar.
Dua orang pegawai Bank BRI Cianjur itu berinisial AP dan AAR serta seorang calo kredit ZN, hingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan terungkap-nya kasus dugaan korupsi tersebut berawal dari kredit macet dengan jumlah fantastis yang terjadi di kantor bank unit Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Sukanagara.
"Total kredit macet di dua unit bank BRI tersebut Rp3,1 miliar dengan rincian di Kecamatan Warungkondang sebesar Rp1.437.373.701 dan di Kecamatan Sukanagara sebesar Rp1.670.820.623," katanya.
Kedua orang pelaku melibatkan ZN (calo kredit fiktif) yang bertindak sebagai orang yang mendapatkan dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit alias kredit topengan.
Tersangka AP sudah melakukan aksinya selama dua tahun dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, sedangkan AAR dan ZN melakukan aksi yang sama di Kantor Unit Sukanagara, sehingga pihaknya meminta keterangan saksi sekitar 60 orang yang menjadi nasabah.
"Tindakan kredit topengan telah dilakukan komplotan tersebut sejak tahun 2022 hingga 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1650 /M.2.27/Fd.2/06/2024 tanggal 07 Juni 2024, Kejari Cianjur memeriksa 60 orang saksi," katanya.
Untuk memenuhi alat bukti, tutur dia, pihaknya sudah menyita sejumlah dokumen dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka sejak Kamis (18/7) guna mempermudah proses penyelidikan dan penuntutan serta tidak menghilangkan barang bukti.
Tersangka dalam melakukan aksinya karena tuntutan untuk memenuhi target plafon dan nasabah agar tersangka mendapatkan insentif dari bank sekitar Rp 20 juta, namun uang kredit untuk nasabah yang sudah cair hanya disampaikan beberapa persen sedangkan sisanya dipakai untuk pribadi.
Baca Juga: BRI Rajai Setoran Dividen BRI, Kontribusi ke Negara Tembus Rp23,2 Triliun
"Ketika nasabah mendapat pinjaman sebesar Rp10 juta hanya Rp500 ribu yang diserahkan, sedangkan kredit yang paling tinggi diajukan sampai Rp100 juta dan uang-nya dipakai untuk kepentingan tersangka," katanya.
Kamin menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Ucapkan Selamat Tinggal Macet! Jalur Pengganti Jalan Saleh Danasasmita Mulai Dibangun
-
Ini 4 Lokasi Takjil Paling Lengkap dan Murah untuk Buka Puasa di Ciawi Bogor
-
Langka! Cap Go Meh Bogor 2026, Saat Budaya Tionghoa Berpadu Syahdu dengan Buka Puasa Ramadan
-
Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2026 Aman, Pemkab Bogor Keroyok Perbaikan Jalan Parung-Kemang
-
Simbol Kerukunan Bogor, Hangatnya Bukber dan Santunan Dedie A Rachim di Rumah Ibadah Tionghoa