Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Kamis, 18 Juli 2024 | 21:38 WIB
Ilustrasi penipuan atau Komplotan Oknum Pegawai Bank di Cianjur dan Calo Kredit Tipu Nasabah Rp3,1 Miliar (Twitter/@kgblgnunfaedh)

Kamin menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. [Antara].

Load More