SuaraBogor.id - Pemerintah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melaporkan BPN Kabupaten Bogor ke Polres Bogor atas dugaan telah memainkan tanah kas desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Koneng, Acep Sarpudin mengatakan, penerbitan 14 sertifikat pengganti atas lahan yang berada di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor tengah menjadi soroton.
Penerbitan 14 sertifikat pengganti yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu merupakan lahan aset kas Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34 hektare.
Atas kejadian itu, pihaknya membuat surat aduan perlindungan hukum, untuk aparat penegak hukum melakukan penyelidikan maupun penyidikan di kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah, surat itu mendapat respons positif dari Polres Bogor pada 19 Juli 2024, yang selanjutnya akan diterbitkan surat penyelidikan atas aduan tersebut," katanya, Selasa (23/7).
Acep menduga ada keterlibatan dan campur tangan oknum BPN Kabupaten Bogor dalam kasus penerbitan 14 sertifikat pengganti tersebut.
Acep bercerita bukti kepemilikan Pemerintah Desa Bojong Koneng atas aset tanah kas daerah seluas 34 hektare itu tertuang dalam buku C tahun 1960.
Kemudian, pada tahun 1983 sampai tahun 1986 BPN Kabupaten Bogor menerbitkan sertifikat SHM atas nama H Abu Burhanudin di atas tanah Kas Desa.
Pada tahun 2011 terhadap tanah kas desa seluas 34 hektare baik yang bersertifikat maupun yang belum bersertifikat telah dijualbelikan oleh para ahli waris H Abu Burhanudin.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria di Bogor Aniaya Kekasihnya di Jalan Raya Puncak
"Namun, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keterangan Wakil Panitera PN Cibinong No 40/BHT/2016/PC.Cbi November 2016, jual beli antara para ahli waris H Abu Burhanudin dinyatakan batal," ujarnya.
Selanjutnya, pada tahun 2017 Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat mengeluarkan surat putusan kepala Kantor BPN Prov Jawa Barat No 24/Pbt/BPN.32/2017 tentang pembatalan 14 sertifikat hak milik atas nama H Abu Burhanudin telah dibatalkan jual belinya dengan Drs. Moch Arifin.
Pada tahun 2023 sampai dengan 2024 BPN Kabupaten Bogor di duga telah menerbitkan kembali sertifikat pengganti atas nama Ahli Waris H Abu Burhanudin sebanyak 14 Sertifikat Pengganti Hak Milik.
Parahnya lagi, ke-14 Sertifikat Pengganti itu diserahkan kepada pihak lain, yaitu Sdr. Heri Sugandi.
Seluruh ahli waris menyadari bahwa tanah yang dimiliki berdasarkan waris merupakan tanah milik Kas Desa Bojong Koneng, sehingga pada tanggal 13 Juni 2024 Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan ahli waris Haji Abu Burhanudin menandatangani akta perjanjian pelepasan tanah ahli waris kepada Pemerintah Desa Bojong Koneng seluas 34 hektare.
"Atas nama masyarakat Desa Bojong Koneng, kami mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk membatalkan sertifikat pengganti yang terbit di atas tanah kas desa, serta memproses secara hukum atas tindakan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Tati Purwanti Buktikan Mantan PMI Bisa Sukses, Bubur Cirebon Kini Hadir di Taipei
-
Kecelakaan Tunggal Cileungsi-Jonggol, Penumpang Bak Pikap Tewas Usai Tabrak Tiang Listrik
-
Sentul City Serahkan 423 Sertifikat Tanah PSU ke Pemkab Bogor
-
Dipicu Angin Kencang, Titik Api Baru Kembali Membakar TPA Galuga Bogor
-
Personel Masih Minim, BPBD Kota Bogor Kewalahan Hadapi Bencana Serentak