Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Rabu, 24 Juli 2024 | 17:14 WIB
Ilustrasi Demo (Freepik)

SuaraBogor.id - Dugaan adanya mafia tanah di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat nampaknya semakin bergejolak. Hal tersebut seperti mengundang warga Bumi Tegar Beriman geram, bahkan akan ada aksi demonstrasi.

Saat ini, ratusan massa akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat jumat (25/07/2024) mendatang. Mereka menuntut agar kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot.

Ketua Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) Zayyen Iman mengatakan, dugaan mafia tanah di Kabupaten Bogor sudah mengkhawatirkan.

Pasalnya mereka (BPN Kabupaten Bogor ) diduga dengan leluasa bisa menggandakan atau membuat sertifikat pengganti.

Baca Juga: Jenazah Eks Wapres Hamzah Haz Disholatkan di Masjid Bogor

"Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja," katanya kepada Suarabogor.id, Rabu (24/7/2024).

Misalnya kata dia, kasus tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan respon khusus atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Zayyen mengungkapkan baru-baru ini, ratusan warga Desa Gunung Putri Terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, mereka bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Mereka geram lantaran tanah milik mereka terancam diambil alih oleh salah satu perusahaan tambang. Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir 40 tahun.

"Yang lebih parah lagi, Kepala Desa Gunung Putri, Damanhuri menyatakan ada lima perusahaan mengeklaim 40 Hektar itu, aneh bun ajaib", kata Zayyen.

Baca Juga: BPN Dilaporkan ke Polres Bogor Atas Dugaan 'Mainkan' Tanah Kas Desa Bojong Koneng

Dalam hasil investigasi, dirinya mendapatkan fakta terbaru terkait terbitnya sertifikat tanah pengganti di Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang.

Bahkan kata Zayyen, lahan yang di caplok merupakan milik kantor Pemerintah Desa Bojong Koneng, ia sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berbincang dengan Pemerintah Desa setempat.

Zayyen bercerita, ia mendapatkan penjelasan dari pihak Desa bahwa Pemerintah Desa Bojong Koneng telah menguasai lahan seluas 34,1 Ha dari tahun 1960 yang tertera di buku C.

Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukar tanah kas desa seluas 34,1 Ha di Desa Bojong Koneng, Babakan madang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanah seluas 105 Ha milik PT. Citra Kharisma komunika di Desa Selawangi, Tanjungsari.

Sejak ditandatangani surat keputusan Bupati tersebut, diketahui di tahun 2011 tanah kas desa diperjual belikan oleh pihak yang mengaku ahli waris Haji Abu Burhanudin kepada Drs. Moch Arifin.

"Anehnya dari pertemuan tersebut diketahui telah terbit sertifikat pengganti sebanyak 6 sertifikat, dan parahnya ahli waris ini tak pernah menerima fisiknya sama sekali sampai hari ini," tambahnya.

Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti.

Di sisi lain, Rizqi Barok Koordinator Lapangan nanti, meminta kepada Kementerian ATR/BPN supaya Kepala BPN Kabupaten Bogor dicopot, karena diduga telah melakukan perbuatan hukum sehingga telah banyak terjadi sengketa lahan di Kabupaten Bogor.

"Bahkan pada tahun 2022 Polres Bogor menangkap seorang BPN Kabupaten Bogor karena menjadi mafia tanah dengan memalsukan data di sertifikat, kami tidak mau ada kejadian seperti itu lagi", tambah Rizqi.

Rizqi menduga praktek semacam ini tidak bisa dikerjakan oleh satu orang saja, namun ini sudah terstruktur dan sistematis. Makanya, Aparat Penegak Hukum harus turun mengawasi dan menyelidiki dugaan tersebut.

"Kami bersama masyarakat Bojong Koneng sekitar 200 orang akan kepung BPN Kabupaten Bogor pada Jumat nanti", tutupnya.

Load More